Banner v.2
Banner v.1

Ajukan Eksepsi, Mantan Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri Bantah Dakwaan Korupsi Tanah Kodam IV Diponegoro

Ajukan Eksepsi, Mantan Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri Bantah Dakwaan Korupsi Tanah Kodam IV Diponegoro

Awalludin Muuri, berserta 2 pelaku lainnya saat menuju Pengadilan Tipikor Semarang untuk menjalani sidang perdana kasus tindak pidana Korupsi pembelian tanah oleh PT CSA Cilacap.-Cimedtv untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap periode 2023–2025 yang juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Awaluddin Muuri mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi jual beli tanah milik Kodam IV Diponegoro. 

Sidang perdana kasus yang merugikan negara sebesar Rp 237 miliiar tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (3/10/2025). 

Dalam kasus tersebut, Awaluddin Muuri dijerat pasal berlapis UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Awaluddin dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

"Secara prinsip kami keberatan dengan dakwaan jaksa. Nanti akan kami uraikan secara lengkap dalam agenda eksepsi pada persidangan mendatang," ujar Kuasa Hukum Awaluddin Muuri, Ahmad Aziz, usai persidangan.

BACA JUGA:Mantan Pj Bupati Cilacap Ditahan Kejati Jawa Tengah, Buntut Kasus Korupsi Pembelian Tanah oleh BUMD Cilacap

Menurutnya, pihaknya akan melakukan ulasan yang akan mereka sampaikan pada agenda sidang berikutnya yaitu penyampaian nota keberatan. 

"Pokok-pokoknya nanti akan kita ulas dan sampaikan, intinya klien kami menolak dakwaan," lanjutnya. 

Dalam perkara ini, selain Awaluddin, jaksa juga mendakwa dua orang lainnya yakni Direktur PT Rumpun Sari Antan Andhi Nur Huda dan Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap (KIC) yang juga mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap, Iskandar Zulkarnain.

Ketiganya dijerat atas dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 716 hektare dengan nilai transaksi mencapai Rp 237,094 miliar.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pengadaan Tanah BUMD Cilacap PT CSA Potensi Menyeret Banyak Nama

Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng Teguh Ariawan menyebut, pihak yang dirugikan dalam perkara ini adalah PT Cilacap Segara Artha (Perseroda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Meski PT Cilacap Segara Artha telah membayar lunas tanah tersebut, hingga kini perusahaan tidak dapat menguasai lahan karena masih dikuasai Kodam IV Diponegoro melalui Yayasan Rumpun Diponegoro.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut tanah yang diperjualbelikan itu merupakan tanah negara hasil rampasan perang tahun 1965, eks okupasi Belanda/Jepang yang dikuasai Kodam IV Diponegoro dan dikelola Yayasan Rumpun Diponegoro.

Kasus ini berawal dari penawaran tanah milik PT Rumpun Sari Antan kepada Perumda KIC melalui surat Nomor 09.CP/XI/2022. Namun, karena bidang usaha KIC tidak mencakup sektor perkebunan, perusahaan tidak dapat melakukan pembelian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: