DPRD dan Pemkab Cilacap Kebut Pembahasan Raperda Ekonomi Kreatif, Bidik Penguatan Ekonomi Rakyat
Rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Cilacap.-RYNALDI FAJAR/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID – Untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap mulai menggodok dua rancangan peraturan daerah (raperda) strategis.
Fokus utamanya pada pengelolaan ekonomi kreatif dan pengelolaan pasar. Kedua regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk menata perdagangan dan membangkitkan potensi ekonomi masyarakat secara optimal.
Bupati Syamsul Aulia Rachman dalam paparannya menegaskan bahwa Cilacap menyimpan potensi ekonomi kreatif yang sangat besar. Namun, potensi itu perlu dikelola secara sistematis dan berkelanjutan.
“Raperda ini akan menjadi panduan bagi pemerintah dan semua pihak terkait untuk mengembangkan ekonomi kreatif yang berbasis pada budaya, teknologi, kreativitas, dan inovasi,” ujarnya.
BACA JUGA:Aktivitas di Kantor DPRD Cilacap berangsur Normal, Fokus Pembersihan Gedung Pasca Kerusuhan
Ia menambahkan, terobosan ini bukan sekadar wacana. Raperda ini dirancang untuk mendorong munculnya sektor-sektor baru yang mampu meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja, dan memastikan karya-karya pelaku kreatif mendapatkan perlindungan hukum.
“Dengan semangat demokrasi ekonomi, kita ingin menciptakan iklim yang kondusif, efektif, dan berkeadilan,” tegasnya.
Selain ekonomi kreatif, Raperda tentang pengelolaan pasar juga menjadi prioritas. Bupati Syamsul menyoroti tantangan yang dihadapi pasar tradisional di tengah gempuran pusat perbelanjaan modern dan swalayan.
“Kita butuh aturan yang memastikan pasar rakyat bisa tumbuh bersama,” katanya.
BACA JUGA:Raperda RPJMD Usulan Pemkab Dapat Sorotan Fraksi-Fraksi DPRD Cilacap
Raperda ini dirancang komprehensif, mencakup segala hal mulai dari pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, perizinan, hingga pengawasan dan sanksi. Aturan ini juga mendorong kemitraan yang setara antara pedagang pasar rakyat (termasuk UMKM) dengan pengelola pusat perbelanjaan.
“Tujuannya jelas, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing daerah, dan menciptakan lapangan kerja baru bagi warga Cilacap,” pungkas Syamsul.
Setelah pembahasan awal ini, kedua raperda tersebut akan dibawa ke Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk dibahas lebih dalam sebelum nantinya disahkan bersama.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab dan DPRD Cilacap dalam merancang masa depan ekonomi yang lebih kuat dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (rey)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


