Banner v.2

Darmakradenan Rentan Bencana Gerakan Tanah

Darmakradenan Rentan Bencana Gerakan Tanah

Halaman depan dua rumah terdampak hari ini, Jumat (31/10) sudah bersih dari material longsor. Alat berat masih bekerja membuat terasering sistem trap di tebing kapur.-YUDHA IMAN/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Terlepas dari penambangan PT. Sinar Tambang Arthalestari (STAR), tipologi Desa Darmakradenan, Ajibarang masuk daerah rentan bencana gerakan tanah. 

Pantauan Radarmas pada Jumat (31/10), evakuasi barang-barang milik warga terdampak khususnya di rumah milik Aris Setiana yang tertimbun longsoran tebing kapur masih dilanjutkan. Informasi yang dihimpun di lapangan barang berharga yaitu gelang peninggalan orangtua Aris masih dalam pencarian. 

Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Slamet Selatan, Mahendra Dwi Atmoko mengatakan untuk PT. STAR memang memiliki ijin penambangan di wilayah Desa Darmakradenan. Bahwa secara tipologi kondisi geologi di Darmakradenan adalah daerah yang rentan bencana gerakan tanah.

"Kondisi eksistingnya daerah yang rentan gerakan tanah tinggi. Ada atau tidaknya penambangan sebenarnya Darmakradenan adalah daerah rentan," katanya.

BACA JUGA:Warga Terdampak Longsor Tuntut Kejelasan Tanggungjawab PT. STAR

Mahendra menjelaskan dengan adanya kejadian longsor tebing kapur di Grumbul Pegawulan Kulon otomatis perlu dilakukan evaluasi dan investigasi oleh tim inspektur tambah terkait masalah penambangan yang menjadi faktor pemicu longsor. Jika ditemukan ada kesalahan teknis dalam kegiatan penambangan tentu ada sanksi disitu baik administrasi maupun pidana.

"Kecenderungan ke arah pidana tidak ada karena nihil korban jiwa. Keculali kalai ada korban jiwa terus ada faktor kelalaian itu mungkin bisa masuk ranah pidana," terang dia.

Disinggung mengenai cover area penambangan oleh PT. STAR yang diijinkan sesuai Ijin Usaha Penambangan (IUP) kurang lebih seluas 1.129 hektare di delapan desa pada wilayah Kecamatan Ajibarang dan Gumelar.

"Terluas di Ajibarang," pungkas Mahendra. (yda)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: