Banner v.2

Konsumen Semakin Selektif, Pelaku UMKM Diminta Tidak Tunda Daftar Sertifikat Halal

Konsumen Semakin Selektif, Pelaku UMKM Diminta Tidak Tunda Daftar Sertifikat Halal

Pendamping PPH melakukan survei produk keripik tempe yang belum memiliki sertifikat halal. Sementara itu, mendesak minta dibuatkan karena dipesan untuk hajatan.-SURASNO UNTUK RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pendamping Proses Produk Halal (PPH) menilai dalam perkembangannya masyarakat semakin peduli dengan jaminan kehalalan atas suatu produk pangan dari pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Hal tersebut mendesak pelaku UMKM untuk mengajukan permohonan pendaftaran sertifikat halal. Supaya produknya tidak kalah saing di pasaran.

"Ada pelaku usaha keripik tempe yang datang ke saya. Cerita kalau mendapat pesanan untuk hajatan. Tapi, pemilik hajatan itu mengharuskan produk sudah memiliki sertifikat halal," beber Pendamping PPH Surasno, Jum'at (3/10).

Dalam keterbatasan waktu menuju hari H penyelenggaraan hajatan. Lantaran belum mengantongi sertifikat halal, pelaku usaha keripik tempe itu bergegas mengajukan permohonan pendaftaran ke Pendamping PPH.

BACA JUGA:Kuota Nasional Sertifikat Halal Gratis Ditambah

Padahal saat ini sedang diberlakukan kebijakan pembatasan pengajuan kuota sertifikat halal gratis. Kuota nasional dijatah per hari hanya sepuluh ribu untuk se-Indonesia.

"Keripik tempe kemasan katanya untuk souvernir tamu undangan. Pengajuan langsung diproses, semoga sertifikat halal bisa cepat terbit sebelum waktu pelaksanaan hajatan," harap Surasno.

Masyarakat atau konsumen produk UMKM kini sudah mulai lebih peduli dengan jaminan keamanan pangan. Salah satu parameternya dari memilih produk yang telah bersertifikat halal.

Oleh karena itu, bagi pelaku UMKM yang sampai hari ini belum mempunyai sertifikat halal untuk produknya. Surasno mengajak supaya tidak menunda. Sebab, konsumen mulai selektif memilih ketika membeli.

BACA JUGA:Kuota Sertifikat Halal Gratis Ludes

"Pelaku UMKM jangan kemudian berfikir bahwa karena belum butuh sertifikat halal maka nanti-nanti saja mengajukan. Jangan dalam situasi kepepet terlebih dahulu, baru mau membuat sertifikat halal," saran Surasno. (fij)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: