Banner v.2

Perpanjang SIM A dan SIM C Sekaligus, Siap-Siap Kena Tarif Dobel! Ini Syarat dan Biayanya 2025

Perpanjang SIM A dan SIM C Sekaligus, Siap-Siap Kena Tarif Dobel! Ini Syarat dan Biayanya 2025

Perpanjang SIM A dan SIM C Sekaligus, Siap-Siap Kena Tarif Dobel! Ini Syarat dan Biayanya 2025--

RADARBANYUMAS.CO.ID - Belakangan ini, muncul kabar bahwa masyarakat yang ingin perpanjang SIM A dan SIM C sekaligus akan dikenai biaya ganda atau tarif dobel. Kabar tersebut membuat banyak pemilik kendaraan penasaran: apakah benar biaya perpanjangan dua jenis SIM dilakukan secara terpisah dan mengapa biayanya bisa lebih besar dari biasanya.

Berdasarkan penjelasan dari Korlantas Polri, perpanjangan dua jenis SIM memang dianggap sebagai dua proses administrasi berbeda. Artinya, biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk SIM A dan SIM C tetap dibayar masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, meskipun dilakukan dalam satu waktu, penghitungan tarif tetap dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis SIM.

Selain biaya resmi dari pemerintah, masyarakat juga harus membayar biaya tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi kecelakaan diri. Ketiga komponen tersebut umumnya juga berlaku terpisah untuk masing-masing jenis SIM. Contohnya, jika biaya tes kesehatan Rp50.000 per SIM, maka Anda perlu membayar Rp100.000 untuk dua SIM sekaligus.

Total biaya perpanjangan SIM A dan SIM C jika dilakukan bersamaan bisa mencapai sekitar Rp500.000 hingga Rp550.000, tergantung pada lokasi dan kebijakan layanan yang digunakan. Jumlah ini sudah termasuk biaya perpanjangan resmi, tes kesehatan, psikologi, dan asuransi. Meskipun terlihat lebih mahal, sebagian orang tetap memilih memperpanjang keduanya sekaligus agar lebih efisien dan tidak perlu datang dua kali ke layanan SIM.

BACA JUGA:Usai Diterjang Banjir 30 Cm, Warga Cilacap Mulai Beres-Beres Rumah

BACA JUGA:Akses Jalan Ditutup, Sejumlah Titik di Cilacap Masih Tergenang Air

Syarat Perpanjang SIM A dan SIM C Sekaligus

Untuk memperpanjang SIM A dan SIM C dalam satu waktu, terdapat beberapa syarat wajib yang perlu dipenuhi. Anda harus membawa KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, serta surat keterangan sehat dari dokter. Selain itu, Anda juga diwajibkan memiliki hasil tes psikologi, yang kini dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi ePPSI (app.eppsi.id).

Dalam beberapa daerah, bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan juga menjadi salah satu dokumen tambahan yang diminta saat proses administrasi. Pemohon wajib mengisi formulir permohonan perpanjangan di Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling. Alternatifnya, kini perpanjangan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan fitur SINAR (SIM Nasional Presisi).

Komponen Biaya dan Cara Perpanjangan

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya PNBP perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Namun, tarif tersebut belum termasuk biaya kesehatan dan psikologi yang ditetapkan oleh masing-masing penyedia layanan. Karena itulah, saat memperpanjang dua SIM sekaligus, total biaya akan berlipat ganda.

Bagi yang ingin menghemat waktu, jalur online menjadi solusi praktis. Pemohon hanya perlu mengunggah dokumen, melakukan tes kesehatan serta psikologi secara daring, dan membayar biaya melalui virtual account. Setelah diverifikasi, SIM baru akan dikirim langsung ke alamat pemohon.

Tips Sebelum Memperpanjang SIM

Pastikan Anda memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis, karena jika sudah kedaluwarsa, Anda harus membuat SIM baru. Periksa kembali kelengkapan dokumen, lakukan tes kesehatan dan psikologi di tempat resmi, serta simpan seluruh bukti pembayaran. Dengan memahami aturan ini, Anda bisa mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C dengan lebih tenang, meski biaya yang dikenakan terhitung ganda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: