Banner v.2

Ini Cara Perpanjang SKCK, Mudah dan Praktis

Ini Cara Perpanjang SKCK, Mudah dan Praktis

SKCK--

RADARBANYUMAS.CO.ID - Cara perpanjang SKCK bisa dilakukan dengan mudah. Pemohon cukup mempersiapkan dokumen yang menjadi syarat perpanjangan sesuai ketentuan.

Sebagai informasi, SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat keterangan ini diterbitkan oleh Polri dan berisikan ada atau tidaknya catatan kejahatan seseorang. 

Pada pemakaiannya, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Nah, apabila sudah melewati masa berlaku dan masih dirasa perlu, SKCK ini bisa diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Lantas, bagaimana cara perpanjang SKCK? Berikut ulasannya yang bisa disimak.

BACA JUGA:Cara Perpanjang SKCK Online dari Rumah, Praktis dan Cepat

Cara Perpanjang SKCK 

Pada penggunaannya, SKCK kerap dipakai untuk mengurus proses administrasi tertentu. Misalnya seperti syarat lamaran pekerjaan. 

Proses perpanjangan SKCK juga bisa dilakukan dengan mudah asalkan semua persyaratan telah terpenuhi. Berikut panduannya.

1. Syarat Perpanjang SKCK

Sebelumnya, perlu diketahui sejumlah syarat untuk proses perpanjang SKCK. Berikut di antaranya.

  • Fotokopi SKCK sebelumnya 
  • Pasfoto ukuran 4x6 (biasanya lima lembar dengan ketentuan pakaian formal)
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) 
  • Fotokopi KTP 
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Formulir perpanjangan SKCK 
  • Syarat lain yang mungkin ditambahkan

BACA JUGA:Cara Perpanjang SKCK 2025: Syarat, Biaya, dan Prosedur Lengkap!

2. Panduan Cara Perpanjang SKCK

Proses perpanjang SKCK bisa dilakukan secara online atau offline. Jika online bisa menggunakan aplikasi Polri Presisi.

Jadi, pemohon bisa mengunduhnya lebih dulu lewat Google Play Store atau App Store. Kemudian, ikuti petunjuk dan panduan yang tertera.

Selain melalui aplikasi, pemohon juga bisa melakukan perpanjangan SKCK di kantor polisi setempat. Jangan lupa membawa persyaratan yang diperlukan dan mengikuti instruksi dari petugas. Di antaranya seperti:

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli
  • Membawa fotocopy KTP/SIM
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

BACA JUGA:Didominasi Calon PPPK Paruh Waktu, Pemohon SKCK di Polres Purbalingga Membeludak

Itulah tadi ulasan mengenai cara perpanjang SKCK dengan mudah dan praktis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: