Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah, Bisa Lewat HP!
SKCK--
RADARBANYUMAS.CO.ID - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan secara online. Prosesnya cukup mudah melalui aplikasi Super Apps Polri Presisi.
Sebagai informasi, SKCK merupakan dokumen resmi dari kepolisian yang menyatakan ada atau tidaknya catatan kriminalitas seseorang. Umumnya, dokumen ini dipakai sebagai syarat melamar kerja atau keperluan lainnya.
Tak perlu ribet lagi, mengurus SKCK kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara daring. Aksesnya sendiri telah dialihkan melalui Super Apps Polri Presisi.
Lantas, bagaimana cara membuat SKCK online ini? Berikut panduannya yang bisa disimak seperti dirangkum dari berbagai sumber.
BACA JUGA:Cara Perpanjang SKCK Online dari Rumah, Praktis dan Cepat
Cara Membuat SKCK Online
Pembuatan SKCK secara online bisa dilakukan dengan mudah. Simak langkah-langkahnya berikut ini.
- Pertama, unduh dan instal aplikasi Super Apps Presisi melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buat akun baru. Ikuti proses pembuatannya sampai selesai.
- Jika akun sudah selesai dibuat, pilih menu SKCK di halaman utama aplikasi.
- Kemudian, klik “Ajukan SKCK”.
- Setelah itu, isi data diri sesuai yang diminta.
- Apabila sudah, lanjutkan proses pembayaran lewat akses yang disediakan.
- Barcode pendaftaran nantinya otomatis dikirim ke email.
- Setelah semua langkah selesai, bakal muncul notifikasi bahwa permohonan SKCK sedang diproses. Tunggu saja konfirmasinya lebih lanjut melalui aplikasi.
- Jika sudah ada jadwal pengambilan, datang saja ke kantor polisi sesuai hari yang ditentukan.
- Jangan lupa bawa barcode pendaftaran, bukti bayar, dan dokumen asli lain yang menjadi syaratnya.
- Selesai.
BACA JUGA:Cara Perpanjang SKCK 2025: Syarat, Biaya, dan Prosedur Lengkap!
Syarat Dokumen yang Perlu Disiapkan Saat Membuat SKCK Online
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan lebih dahulu ketika ingin membuat SKCK online. Formatnya bisa menyesuaikan, baik itu JPEG atau PDF. Berikut di antaranya:
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Pasfoto 4x6 cm (background merah)
- Dokumen sidik jari
- Syarat lain yang ditentukan
Demikian ulasan mengenai cara membuat SKCK online dengan mudah. Namun, perlu dipahami lagi bahwa proses pendaftaran atau pengajuan memang bisa online, namun cetak fisiknya tetap dilakukan di kantor polisi. Semoga informasinya bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

