Awas Mobilisasi Perpindahan Warga Saat Pileg 2019

Awas Mobilisasi Perpindahan Warga Saat Pileg 2019

FGD - Penyelenggara Pemilu diminta waspadai perpindahan warga massal dalam sebuah acara Focus Group Discution Evaluasi pelaksanaan Pilgub 2018, di aula KPU Kabupaten Pekalongan.TRIYONO KAJEN - Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, Penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu Kabupaten Pekalongan diminta untuk mewaspadai mobilisasi perpindahan warga secara massal antardaerah pemilihan. Permintaan itu disampaikan perwakilan dari SPN Kabupaten Pekalongan, Sultoni, dalam sebuah acara Focus Group Discution Evaluasi pelaksanaan Pilgub 2018, di aula KPU Kabupaten Pekalongan. "Perpindahan penduduk secara massal antardapil bisa memengaruhi seorang calon legislatif untuk mendapatkan perolehan suara banyak. Untuk itu, kami minta modus seperti itu untuk diwaspadai, ada kemungkinan hal itu dilakukan dan terjadi pada Pileg 2019. Saran ini semata mata agar pelaksanaan pemilu lebih baik," kata dia. Atas permintaan dan saran tersebut, Anggota KPU Abi Rizal yang pada acara itu menjadi moderator menyatakan, KPU siap akan menjadi penyelenggara pemilu yang profesional dan berintergritas. FGD itu diikuti oleh sejumlah perwakilan organisasi kemasyarakatan, partai politik dan penyelenggara pemilu serta awak media Sementara Ketua KPU Mudasir mengatakan, regulasi dalam pelaksanaan pemilu yang muncul tidak match dalam teknis di lapangan. Salah satunya adalah ketika muncul regulasi adanya pembatasan usia untuk personel pemilu di tingkat kecamatan hingga TPS, padahal dalam pelaksanaan pemilu dibutuhkan orang orang berpengalaman lantaran kerja administrasi pemilu sebenarnya adalah pekerjaan yang berat. Pemilu pada dasarnya melakukan pendataan data pemilih. "KPU tidak bisa berdiri sendiri kaitannya dengan data pemilih, yaitu dasarnya adalah data kependudukan dari Disdukcapil. Apakah memungkinkan kinerja KPPS ditambah. Ini sehubungan dengan proses administrasi yang rumit dalam pelaksanaan pemilu. Kemudian dalam kinerjanya dibantu oleh kesekretariatan PPK. Kesekretariatan saat ini dipahami personelnya seolah harus dari pegawai kecamatan, begitu pula PPS dari kelurahan/desa. Padahal secara regulasi disebutkan PNS tidak harus pegawai kecamatan. Soal kantor bisa tidak difasilitasi negara, tidak harus berkantor di kantor kecamatan. FGD ini kami tujukan untuk menghimpun persoalan persoalan secara umum," paparnya. Senada diungkapkan Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Herminiastuti sehungan dengan data pemilih. Kata dia, dasar dari pembuatan data pemilih adalah yaitu DPT dari Pemilu sebelumnya, kemudian disinkronkan data dari DP4 dari Kemendagri. Data tersebut, masih mentah. Supaya data tersebut bisa digunakan untuk Pilgub, maka KPU melakukan pencocokan dan penelitian. Hasilnya adalah sekitar 50 ribuan terdapat data ganda. Langkah selanjutnya KPU melakukan pembersihan data melalui coklit hingga tidak terdapat data pemilih ganda. "Per 16 Agutus, terdapat 19.214 warga belum berKTP elektronik melalui regulasi dari kementerian dalam negeri mereka bisa megikuti tahapan pemilih. Terjadinya pemilih gandi bisa terjadi karena adanya mobilitas penduduknya tinggi. Kita selalu melakukan perbaikkan semua masukan kita akomodir. Alhamdulillah evaluasi tingkat nasional, mendapatkan dua kategori untuk kecepatan laporan dan akurasi data tingkat pertama," jelasnya. (yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: