Terbitkan Edaran Tunda Eksekusi Putusan Bawaslu

Terbitkan Edaran Tunda Eksekusi Putusan Bawaslu

Respons KPU soal Lolosnya Caleg Mantan Napi Koruptor JAKARTA – Putusan sejumlah Panwaslu dan Bawaslu mengabulkan sengketa yang diajukan eks koruptor hampir pasti tidak akan dilaksanakan KPU. Bahkan, KPU resmi mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan KPU di daerah agar menunda pelaksanaan putusan pengawas setempat. Surat tertanggal 31 Agustus itu meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota tetap berpedoman pada regulasi teknis yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 dan 20 Tahun 2018. Khususnya dalam menyikapi putusan Bawaslu setempat terkait mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri dalam Pemilu 2019. Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan, dua PKPU tersebut mengatur larangan bagi partai politik untuk mencalonkan eks terpidana kasus korupsi dalam pemilu. Baik pemilu DPR, DPD, maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota. ’’Sampai saat ini masih berlaku,’’ ujarnya. Arief menjelaskan, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa dua PKPU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. ’’Berdasar penjelasan itu, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota diminta menunda pelaksanaan putusan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota,’’ lanjutnya. Setidaknya, penundaan tersebut berlaku sampai putusan MA keluar. Sementara itu, jumlah eks koruptor yang sengketanya dikabulkan Bawaslu semakin bertambah. Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Wahyu Setiawan membenarkan hal tersebut.’’Jumlahnya sekarang 11,’’ tuturnya ketika dikonfirmasi tadi malam. Lima putusan terbaru berasal dari Panwaslu Kota Palopo, Bawaslu DKI Jakarta, Panwaslu Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Mamuju Utara, dan Kabupaten Tojo Una-Una. Di sisi lain, ada enam daerah yang pengawasnya masih memproses sengketa yang diajukan eks koruptor. Masing-masing Provinsi Jateng, Kabupaten Blora, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lingga, Provinsi Gorontalo, dan Kota Cilegon. Dengan edaran tersebut, 11 caleg dan calon senator yang putusannya telanjur dikabulkan dipastikan tetap berstatus tidak memenuhi syarat. Nama mereka tidak akan dicantumkan dalam daftar calon sementara (DCS), bahkan mungkin daftar calon tetap (DCT) yang diterbitkan pada 21 September. Kecuali jika MA memutuskan bahwa PKPU tersebut bertentangan dengan UU dan putusannya keluar sebelum DCT. Sebab, jika DCT sudah ditetapkan, tidak bisa diubah lagi. Tidak ada lagi penggantian caleg setelah DPT meski caleg meninggal dunia. Putusan MA tidak lagi bisa berpengaruh jika DCT sudah ditetapkan. (byu/c15/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: