Melalui Tim GTRA, Permasalahan Pertanahan di Cilacap Selesai Tahun 2024

Melalui Tim GTRA, Permasalahan Pertanahan di Cilacap Selesai Tahun 2024

Kepala Kantor ATR/BPN Cilacap Karsono.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sejumlah permasalahan pertanahan yang terjadi di Kabupaten CILACAP akan diselesaikan pada tahun 2024. Setidaknya ada 6 titik wilayah yang akan menjadi prioritas sasaran penanganan pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan pertanahan Nasional (ATR/BPN) CILACAP.

Kepala (ATR/BPN) Kabupaten Cilacap Karsono menjelaskan, Persoalan tanah yang terjadi di 6 wilayah akan diselesaikan melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Cilacap.

"Terdapat banyak komponen dalam Tim GTRA seperti dinas instansi, bahkan dari unsur penegak hukum seperti Kepolisian, TNI, Kejaksaan ada, jadi permasalahan pertanahan akan cepat selesai," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).

Karsono memastikan, persoalan tanah akan terselesaikan melalui musyawarah bersama.

BACA JUGA:Nelayan yang Terjatuh dari Kapal di Perairan Sodong Nusakambangan Ditemukan Meninggal

BACA JUGA:Cilacap Akan Masuki Panen Raya, Harga Beras Disebut Akan Turun

"Bupati juga menjadi ketua Tim GTRA, jadi permasalahan pertanahan memang harus diselesaikan secara bersama-sama. Adanya tim tersebut memang diperuntukkan untuk mengatasi ketimpangan permasalahan petanahan," lanjutnya.

Sedangkan untuk 6 wilayah tersebut meliputi persoalan tanah yang ada di RW 23 Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Selatan, tanah timbul di Desa Ujung Gagak, Kecamatan Kampung Laut, dan persoalan tanah di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kedungreja.

Kemudian di wilayah Kaliwungu yang merupakan eks-Perhutani Patimuan yang telah dilepaskan sejak tahun 1986, namun belum selesai. Selanjutnya persoalan tanah di Desa Pamulihan, Kecamatan Karangpucung, Desa Bantarpanjang, Cilempuyang, Kecamatan Cimanggu dan persoalan tanah di Desa Cinyawang. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: