Jual Beras SPHP Diatas HET, Pasokan Terancam Dihentikan
Dipasok : Pasokan beras SPHP saat terakhir digelontorkan di Pasar Segamas 28 Februari 2024 lalu. Masih ada penjualan di atas HET.-Dinkominfo Purbalingga untuk Radarmas -
PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Ironis sekali akhir-akhir ini saat penjualan beras di pasar tradisional. Beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di PURBALINGGA dijual pedagang ke konsumen di atas harga eceran tertinggi (HET).
Tercatat jelas diaturan jika HET beras SPHP dari Bulog Rp 10.900 perkilogram. Namun ada yang dijual Rp 11.000 hingga Rp 13.000 perkilogram.
Kondisi ini menjadikan Bulog turun tangan. Pada Sabtu 2 Maret 2024, perwakilan dari Gudang Bulog Purbalingga dan Banyumas mendatangi Pasar Segamas.
Perum Bulog Cabang Banyumas terus mengimbau agar para pedagang menjual beras SPHP sesuai HET yakni Rp 10.900 per kilogram atau Rp 54.500 untuk satu kemasan isi 5 kilogram.
BACA JUGA:Stok Beras di Toko Moderen Kosong Sejak Beberapa Hari Terakhir
BACA JUGA:Operasi Pasar Beras Belum Mampu Turunkan Harga di Purbalingga
Perwakilan Perum Bulog Cabang Banyumas, Sutrisno, di Pasar segamas Purbalingga mengungkapkan, upaya melalui sanksi penghentian distribusi beras ke pasar tradisional belum dilakukan.
"Kami menunggu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) memberikan sanksi. Namun dengan tegas kami sampaikan, pedagang tidak boleh menjual di atas HET," tegasnya.
Sutrisno meminta kerjasama semua sektor, mulai dari pedagang, pengelola pasar dan Dinperindag Kabupaten Purbalingga untuk menormalkan harga beras.
"Kami akan kembali pasang informasi di kertas terkait harga dan aturan yang menyangkut SPHP. Jika tetap bandel di atas HET, akan ada sanksi dari dinas," tambahnya.
BACA JUGA:Harga Beras di Tingkat Penggilingan Padi Ikut Naik
Kepala Bidang Perdagangan Dinperindag Kabupaten Purbalingga, Wasis Pambudi menegaskan, pihaknya akan memberikan peringatan kepada para pedagang untuk membuat surat pernyataan kesanggupan menjual beras SPHP sesuai HET.
“Kita segera kumpulkan lagi para pedagang itu. Kami minta mereka membuat surat pernyataan kesanggupan menjual beras SPHP sesuai HET. Jika sudah ekstrem dan bandel, bisa saja dihentikan, beras SPHP disalurkan ke masyarakat langsung maupun lembaga seperti pabrik dan pondok pesantren,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: