BLT Dana Desa 2024 Tidak Ada Batas Minimal

BLT Dana Desa 2024 Tidak Ada Batas Minimal

Pada tahun anggaran 2023, Desa Karangjati pengadaan entok jumbo dibagikan ke warga sebagai program ketahanan pangan dari prioritas penanganan Dana Desa.-Fijri Rahmawati/Radar Banyumas-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pada tahun anggaran 2024 ini, bantuan langsung tunai (BLT) masih menjadi prioritas penggunaan Dana Desa. Akan tetapi, ada perbedaan peraturan dibanding tahun sebelumnya yaitu pada 2023 lalu.

Pada 2023, ada pembatasan persentase maksimal dan minimal alokasi BLT dari Dana Desa. Sedangkan peraturan 2024, hanya persentase maksimal dan tidak ada persentase minimal.

Camat Kemranjen, Dwi Irawan Sukma menuturkan, persentase BLT Dana Desa tergantung kebutuhan masing-masing desa. Alokasi tetap dalam batas kewajaran.

"BLT Dana Desa tergantung kebutuhan desa masing masing yang dibahas dalam musyawarah desa atau musdes," kata Irawan, Rabu (21/2/2024).

BACA JUGA:46 Desa Terima Alokasi Kinerja Dana Desa

BACA JUGA:Lima Desa Terima Dana Desa Lebih dari Rp 2 Miliar

Terpisah, Sekretaris Desa Karangjati Kecamatan Kemranjen, Sugeng, merinci peraturan mengenai persentase BLT Dana Desa pada 2024, yaitu maksimal 25 persen tanpa ada batas minimal.

Desa Karangjati pada 2024 ini mengalokasikan anggaran Dana Desa tidak sampai batas persentase maksimal untuk BLT. Penerima manfaatnya berdasarkan hasil musdes.

"Desa Karangjati mengalokasikan BLT Dana Desa sepuluh persen atau Rp 72 juta," terang Sugeng.

Diharapkan dengan masih dialokasikan anggaran untuk BLT dari Dana Desa dapat mengentaskan kemiskinan di masing-masing desa.

Sementara itu, prioritas penggunaan Dana Desa pada 2024 ini, selain BLT diantaranya adalah ketahanan pangan, penanganan stunting dan operasional desa serta prioritas lainnya. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: