Surat Suara Bakal Tertulis PSU, Teknis Lain Sama Seperti Sebelumnya

Surat Suara Bakal Tertulis PSU, Teknis Lain Sama Seperti Sebelumnya

Rakor : KPU, Bawaslu dan jajaran terkait lainnya saat menggelar rakor PSU, Jumat 16 Februari 2024 siang.-Dinkominfo Purbalingga untuk Radarmas -

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PURBALINGGA memastikan menggelar pemungutan suara ulang (PSU), pada Minggu 18 Februari 2024. Yang membedakan dari pemungutan suara sebelumnya ada pada surat suara bertanda PSU.

Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari menjelaskan, penyelenggara hanya akan menyediakan surat suara pilpres dan wakil. Lalu mekanisme pencoblosan dan penghitungan suara semuanya sama.

"Ada 270 lebih daftar pemilih tetap dan ada tambahan beberapa hingga menjadi kisaran 280 orang pemilih," katanya, Jumat 16 Februari 2024.

Pihaknya juga tetap melibatkan pengamanan dari satlinmas, polisi dan tentara serta pengawas TPS dan saksi-saksi.

BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan Cadangan Surat Suara untuk Kemungkinan PSU

Untuk diketahui, dipilihnya PSU pada hari Minggu depan itu dengan asumsi hari libur dan masyarakat memiliki waktu yang lebih longgar. Sehingga partisipasi pemilih maksimal. 

"Distribusi Logistik hari Sabtu Tanggal 17 Februari 2024. KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS," ungkapnya.

Seperti diberitakan, PSU terpaksa dilaksanakan, karena ada dua orang, yakni pasangan suami istri, yang tidak masuk dalam DPT dan DPTb menggunakan hak suara di TPS tersebut.

"Kedua pemilih tersebut, tak masuk kategori DPK (daftar pemilih khusus, red). Karena KTP-el yang digunakan bukan KTP yang alamatnya sama dengan tempat mereka memberikan hak suara," katanya.

Maka, sesuai UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 25 tahun 2023, harua dilakukan PSU. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: