Perluasan Pasar Ajibarang Wajib Izin AMDAL

Perluasan Pasar Ajibarang Wajib Izin AMDAL

Perijinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) wajib dikantongi oleh pemrakarsa kegiatan perluasan Pasar Ajibarang sebelum memulai pembangunan.-Yudha Iman Primadi/Radar Banyuma-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Perluasan Pasar Ajibarang seluas kurang lebih 20.000 meter persegi wajib mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyumas.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Banyumas, Kuat Sudarso, ST melalui bagian perijinan lingkungan, Ning mengatakan untuk izin AMDAL perluasan Pasar Ajibarang sampai hari ini (Senin) dokumennya belum masuk ke DLH Banyumas. Terkait AMDAL perluasan Pasar Ajibarang baru ada sebatas komunikasi dari pihak pemrakarsa dengan DLH. 

"Untuk AMDAL juga terlebih dahulu melalui Konsultasi Publik (KP)," katanya ditemui Radarmas, Senin (5/2).

Ning menjelaskan dalam konsultasi publik terkait izin AMDAL perluasan Pasar Ajibarang nantinya, dari pemrakrasa kegiatan tidak hanya mengundang pedagang Pasar Ajibarang namun juga melibatkan warga disekitar pasar. Tanggapan dari pedagang dan warga akan perluasan Pasar Ajibarang dapat terlihat dalam konsultasi publik tersebut.

BACA JUGA:Retribusi Sampah Pasar Ajibarang Diusulkan Naik

BACA JUGA:Awal Tahun, Sampah Pasar Ajibarang Menumpuk

"Untuk kegiatan dengan luasan diatas 10.000 meter persegi wajib AMDAL," terang dia.

Disinggung mengenai adanya penolakan perluasan Pasar Ajibarang dari sebagian pedagang, hal tersebut merupakan aspek sosial dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan AMDAL.

"Sebab penolakan perluasan harus jelas. Kenapa pedagang sampai menolak," pungkas Ning. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: