Fahri Menang Sengketa Lagi

Fahri Menang Sengketa Lagi

JAKARTA – Putusan kasasi yang kembali memenangkan Fahri Hamzah menjadi titik puncak sengketanya dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dia pun meminta MA segera melakukan eksekusi atas putusan yang membatalkan pemecatan dirinya dari PKS pada 2016 itu. Fahri menjelaskan, putusan MA yang menolak kasasi PKS merupakan rentetan dari putusan PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, sejak 14 November 2016, Fahri dinyatakan menang gugatan atas PKS di PN Jaksel. Putusan yang sama muncul pada 7 November 2017 ketika Fahri kembali dinyatakan menang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. ’’Putusan MA ini menguatkan putusan pengadilan sebelumnya. Sehingga keputusan ini disebut inkracht (berkekuatan hukum tetap, Red). Itu siap dieksekusi,’’ kata Fahri. Dalam gugatan Fahri, pimpinan PKS tidak hanya diminta membatalkan putusan terkait dengan pemecatan. Fahri juga menggugat PKS senilai Rp 30 miliar sebagai upaya kompensasi terhadap kader-kader PKS lain yang dirugikan. Fahri menilai semua gugatan itu harus dilaksanakan sebagai konsekuensi putusan MA. ’’Karena dari kasus ini, semua surat yang pernah dibuat tentang saya telah dibatalkan. Termasuk di persidangan dan semua surat di DPR itu dinyatakan batal,’’ ujar Fahri. Kuasa hukum PKS Zainudin Paru mengaku masih menunggu salinan resmi putusan kasasi MA. Meski begitu, Paru menaruh curiga karena putusan kasasi MA diproses secara cepat. ’’Perkara ini kelihatannya menjadi atensi lebih dari Mahkamah Agung di tengah ribuan perkara kasasi (perdata umum) yang masuk ke Mahkamah Agung,’’ katanya melalui keterangan tertulis. Menurut Paru, perkara kasasi itu memiliki dua nomor register yang berbeda. Sebelumnya, sengketa Fahri dengan PKS diregister di panitera muda perdata khusus (partai politik) dengan Nomor Register: 607 K/Pdt.Sus-Parpol/2018 pada 2 April 2018. Namun, perkara itu bergeser ke perdata umum diikuti dengan perubahan nomor register perkara menjadi Nomor: 1876 K/PDT/2018. ’’Apakah kasus ini begitu istimewa karena penggugatnya seorang wakil ketua DPR?’’ kata Paru. Menjawab pertanyaan tersebut, Mujahid selaku pengacara Fahri membenarkan bahwa registrasi perkara tersebut awalnya didaftarkan di kamar perdata khusus. Namun, karena pihaknya menilai ada kesalahan, Fahri menyampaikan surat bahwa perkara itu merupakan perdata umum. (bay/c19/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: