Diduga Langgar Netralitas, Camat Kedungbanteng Diperiksa Bawaslu

Diduga Langgar Netralitas, Camat Kedungbanteng Diperiksa Bawaslu

Camat Kedungbanteng, usai dimintai klarifikasi di ruang Gakumdu, Kantor Bawaslu Kabupaten Banyumas, Jumat (12/1/2024). -DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Camat Kedungbanteng, Purwanto SH Diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jumat (12/1/2024). 

Camat Kedungbanteng tersebut diperiksa karena diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantaran terlihat dalam kegiatan peserta pemilu, Caleg DPRD Banyumas Dapil 6, dari Partai Gerindra, Alfiatun Khasanah. 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Bawaslu Banyumas. Purwanto datang ke acara tersebut, dan sempat memberikan pidato sambutan. Dalam sambutannya, dia juga diduga mengucapkan kalimat yang mengindikasi, dukungan pada Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2.

BACA JUGA:Hasil Tangkapan Ikan di Jetis, Cilacap Melimpah

Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Yon Daryono mengatakan, perkara tersebut merupakan temuan awal dari Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD), yang diteruskan ke Panwascam Kedungbanteng. 

"Kegiatan berlangsung pada hari Rabu 3 Januari 2024, di gedung Tani Desa Kalisalak Kecamatan Kedungbanteng," kata Yon, Jumat (12/01/2024). 

Disampaikan, acara itu ialah acara realisasi dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan, milik Alfiatun. Dengan audien atau peserta yang hadir berupa kalangan petani, karang taruna, dan masyarakat umum. 

BACA JUGA:Polisi Tetap Lanjut Dalami Kasus Dugaan Pungli BSPS di Sokawera Cilongok

Namun Yon Daryono menegaskan, batas akhir penyelesaian dana Pokok Pikiran tahun 2023 adalah tanggal 31 Desember 2023. 

Selain itu dijelaskan, indikasi lain adanya pelanggaran yaitu Alfiatun membagikan bahan kampanye. Bahan kampanye tersebut terdiri dari kalender bergambar, nomor urut partai dan tanda gambar peserta pemilu disertai foto caleg (Alfi, red) dan contoh space nomor urut. 

"Sehingga patut diduga kegiatan tersebut berpotensi kegiatan kampanye Alfiatun, karena membagi bahan kampanye, berupa kalender, yang seharusnya tidak bisa dilakukan dengan anggaran negara. Kemudian menggunakan fasilitas pemerintah Desa yaitu Gedung Tani Desa Kalisalak, tanpa izin sewa. Jika pun itu kegiatan kampanye, itu juga tanpa STTP, dan tidak ada tembusan ke Bawaslu dan KPU," ungkap Yon Daryono. 

BACA JUGA:12 Pelajar di Patimuan, Cilacap Kedapatan Menggunakan Knalpot Brong

Sementara terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Purwanto Camat Kedungbanteng. Yaitu menyampaikan kalimat secara tersirat untuk memberikan dukungan pada Paslon Presiden-Cawapres nomor urut 2. 

Kemudian sempat melarang Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD), Desa Kalisalak ada di area kegiatan. Bahkan dengan nada tinggi memerintahkan untuk meninggalkan lokasi agar tidak melakukan tugas pengawasan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: