Waspadai Bahaya Vaping

Waspadai Bahaya Vaping

Anda pengguna rokok elektrik alias vaping? Banyak anggapan vaping adalah pengganti rokok tembakau yang jauh lebih aman. Hal itu diungkapkan beberapa pengguna. Salah satunya Sukma Aji. "Yang saya ketahui, rokok elektrik menghasilkan uap air yang tidak berbahaya seperti asap dari rokok tembakau. Buktinya, bila asapnya terkena mata pun tak perih. Selain itu, vaping tidak memerlukan asbak untuk membuang abu hasil pembakaran," ungkap Sukma Aji. Sejak awal kemunculannya tahun 2003 silam, vaping memang digadang-dagang menjadi alternatif pengganti rokok tembakau. Rokok berbasis elektrik tersebut bahkan dianggap ramah lingkungan. Sebab, asap yang dihasilkan tak berasal dari pembakaran tembakau. Melainkan uap dari liquid (cairan). Selain itu kandungannya juga disebut-sebut tak berbahaya. Namun belakangan hasil studi menemukan vaping tak seaman kedengarannya. Rilis BMC Public Health di Inggris menunjukkan rokok elektrik ternyata mengeluarkan zat yang sama berbahayanya dengan rokok biasa. Diantaranya, nikotin, gliserin serta glikol. Bahkan, Kementerian Kesehatan Jepang menyatakan uap vaping mengandung kadar zat karsinogen lebih tinggi ketimbang rokok pada umumnya. Bahkan, saat ini WHO tidak lagi merekomendasikan penggunaan rokok elektrik sebagai NRT (Nicotine Replacement Therapy). Karena kandungannya dinyatakan tidak memenuhi unsur keamanan. Dokter spesialis paru, Mohamad Isa menyimpulkan bahwa rokok elektrik harus diwaspadai. Yang paling sederhana asapnya bisa mempengaruhi saluran pernapasan seperti radang. Sehingga, memicu terjadinya alergi hingga asma. “Rokok elektrik tetap mengandung nikotin. Sehingga tetap ada efek samping. Sebaiknya tidak merokok,” pesannya. Sejauh ini pemerintah masih membahas regulasi penggunaan rokok elektrik. Mengingat kandungan yang terdapat di dalamnya tak jauh berbeda dengan rokok biasa. Sehingga berpotensi memicu berbagai penyakit. “Di Indonesia, hingga kini pemerintah masih penyusunan regulasi yang tepat terkait rokok elektrik. Rokok yang beredar saat ini, kita belum bisa memastikan ilegal atau tidaknya," kata Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin, Mahdalena. "Tetapi yang telah beredar ini merupakan produk impor dan menggunakan HS Code barang elektronik,” ungkap," sambungnya seperti dilansir Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group). (war/mr-146/ma/nur/yuz/JPG)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: