6 Rekomendasi Aplikasi Pinjol Legal OJK, Dijamin Aman dan Cepat Cair

 6 Rekomendasi Aplikasi Pinjol Legal OJK, Dijamin Aman dan Cepat Cair

Rekomendasi Aplikasi Pinjol Legal OJK-Freepik-

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Di era modern seperti sekarang, pinjol memang menjadi solusi praktis bagi yang membutuhkan dana dengan cepat. Namun, perlu diingat untuk tetap waspada terhadap praktik pinjol ilegal.

Selain itu, sangat tidak disarankan menggunakan pinjol sebagai sumber pendanaan untuk bisnis rintisan atau startup.

Sebetulnya, terdapat berbagai cara mudah untuk memeriksa apakah suatu aplikasi pinjol legal OJK atau tidak. Bahkan, keaslian aplikasi pinjaman online OJK dapat diperiksa melalui layanan obrolan WhatsApp. Jika ingin memudahkan diri, berikut adalah rekomendasi yang dapat diikuti.

Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online

Dalam pembahasan kali ini, kami akan mengulas beberapa aplikasi pinjol legal OJK. Sehingga, tidak perlu lagi repot mengecek satu per satu fintech. Cukup pilih salah satu dari fintech yang masuk dalam daftar berikut.

BACA JUGA:Legal OJK, Ini Sepuluh Pinjol Berbunga Rendah Cepat Cair ke DANA

BACA JUGA:Jangan Salah Pilih Pinjol, Berikut Daftar 100 Pinjaman Online Ilegal Terbaru dari OJK

Informasi ini kami lengkapi dengan syarat dan ketentuan penting mengenai pinjaman. Mari kita simak informasinya.

1. Kredit Pintar

Salah satu aplikasi pinjol legal OJK yang masuk dalam rekomendasi adalah Kredit Pintar. Kemungkinan kamu sudah familiar dengan aplikasi ini, bukan? Kredit Pintar telah aktif melayani banyak nasabah sejak tahun 2017 dan dikenal dengan suku bunga tahunannya yang rendah.

Kredit Pintar sangat disarankan karena beroperasi di bawah pengawasan OJK. Fintech yang terdaftar di bawah OJK dapat dipercaya dan aman. Selain suku bunga yang rendah, kamu juga memiliki fleksibilitas dalam memilih tenor pinjaman. Batas maksimum pinjaman mencapai Rp20 juta. Yang menarik, Kredit Pintar juga tersedia di aplikasi LinkAja, memudahkan kamu untuk mengaksesnya.

2. Akulaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: