Kadindik Purbalingga: MPLS Fokus Pengenalan Bukan Perpeloncoan

Kadindik Purbalingga: MPLS Fokus Pengenalan Bukan Perpeloncoan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan Setiyadi Pekan Depan Mulai Tahun Ajaran Baru PURBALINGGA - Per 11 Juli 2022 mendatang, rencananya siswa baru mulai mengikuti pembelajaran. Mereka akan menjalani masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) selama 4 hari. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan Setiyadi menegaskan, meski ada kegiatan diluar ruangan/lapangan, dilarang ada sistem perpeloncoan atau sejenisnya kepada siswa baru. Menurutnya, kurun waktu MPLS itu digunakan untuk pengenalan lingkungan sekolah. Meliputi pengenalan terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, lembaga/struktur sekolah, fasilitas sekolah. Lalu kegiatan- kegiatan yang ada di sekolah, sarana prasarana sekolah dan pengenalan terhadap materi pembelajaran yang ada disekolah. “MPLS juga bisa diisi pembentukan perangkat kelas sampai dengan pengenalan pendidikan karakter seperti baris berbaris, penanaman jiwa korsa dan lainnya. Tidak boleh ada perpeloncoan atau kegiatan yang memberatkan dan membahayakan diri siswa baru,” tegasnya, Jumat (8/7). Ketika ditemukan bukti ada perpeloncoan, maka akan ditegur keras dan menjadi cacatan bagi dinas kepada sekolah bersangkutan. Karenanya, kepada semua panitia, mulai dari guru, siswa/OSIS, tetap diminta mematuhi aturan yang ada. “Masih banyak cara yang lebih santun dan mendidik kepada siswa baru untuk melatih mental mereka. Karena mereka akan bersama juga dalam satu sekolah dan berinteraksi sama dengan semua siswa sebelumnya,” tambahnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, pengenalan lingkungan sekolah bertujuan untuk mengenali potensi diri siswa baru. Ada beberapa hal yang wajib dilakukan dalam pengenalan lingkungan sekolah. Diantaranya, guru merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah kekurangan fasilitas. https://radarbanyumas.co.id/ppdb-smp-di-purbalingga-diperpanjang-sampai-tahun-ajaran-baru/ Kegiatan yang dilakukan bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan. Siswa baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dengan menyertakan rincian kegiatan dan mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. “Jika memungkinkan, sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler,” ujarnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: