Usia dan Jarak Tempat Tinggal Jadi Penentu Jalur Affirmasi SMKN Anak Nakes

Usia dan Jarak Tempat Tinggal Jadi Penentu Jalur Affirmasi SMKN Anak Nakes

LENGANG : Membludak di tiga hari pertama pembuatan akun dan verifikasi, kondisi sekretraiat PPDB di SMKN 1 Purwokerto pada Jumat (24/6) sudah lengang calon peserta didik. (YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS) PURWOKERTO - Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMK Negeri di Jawa Tengah (Jateng), kuota jalur affirmasi salah satunya diperuntukkan untuk anak tenaga kesehata (nakes) yang langsung menangangi Covid-19. Sesuai juknis, dengan kuota anak nakes yang hanya tiga persen dari total keseluruhan kuota jalur affirmasi sebesar 15 persen, hal ini sangat berpotensi menimbulkan keributan antar anak nakes jika yang mendaftar melebihi tiga persen. Ketua PPDB 2022 SMKN 1 Purwokerto, Drs Agus Nuryanto mengaku sekolah bingung jika ada nakes di luar Surat Keputusan (SK) Dinkes yang faktanya di lapangan diketahui juga menangani Covid-19 secara langsung ikut menuntut kuota affirmasi. "Sekolah dasarnya juknis bahwa anak nakes yang mendapat kuota terkait PPDB merupakan anak dari nakes yang memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Dinkes. SK menerangkan bahwa pemilik SK benar petugas Covid-19," katanya pada Radarmas. Agus menjelaskan dalam juknis PPDB SMK 2022 di Jateng, diatur jika anak nakes yang menangani Covid-19 yang mendaftar PPDB melebihi tiga persen dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur affirmasi, maka urutan prioritas ditentukan oleh dua poin. Pertama jarak tempat tinggal ke sekolah yang diukur berdasarkan radius pada Kartu Keluarga (KK) dan kedua umur anak. "Semakin dekat radius tempat tinggal anak dengan sekolah dan semakin tua umur anak maka lebih prioritas," terang dia. https://radarbanyumas.co.id/hari-kedua-ppdb-smp-negeri-di-purwokerto-kuota-zonasi-prestasi-dan-afirmasi-penuh/ Pihak sekolah masih mempertanyakan bagaimana model PPDB jalur arffirmasi terhadap anak petugas Covid-19 dari institusi di luar Dinkes. Menurutnya secara pribadi, petugas Covid-19 di luar Dinkes hanya bersifat insidental saat pandemi. Sementara untuk nakes di bawah Dinkes benar-benar khusus menangani Covid-19. "Saat ini belum ada regulasinya untuk anak nakes di luar Dinkes. Kita tunggu karena regulasi bisa berubah," pungkas Waka Kesiswaan tersebut. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: