Pelaku Aksi Teror Jambret di Wilayah Cilacap Berhasil Diciduk Polisi, Tiga Bulan Beraksi di 10 TKP

Pelaku Aksi Teror Jambret di Wilayah Cilacap Berhasil Diciduk Polisi, Tiga Bulan Beraksi di 10 TKP

Petugas Polresta Cilacap melumpuhkan kaki tersangka P lantaran mencoba melarikan diri ketika hendak diamankan, Jumat (22/12/2023).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta CILACAP berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi pada 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP), dalam kurun waktu tiga bulan yakni September hingga Desember 2023.

Dalam kasus tersebut jajaran Satreskrim Polresta Cilacap mengamankan satu orang tersangka dengan inisial P (38) warga Cilacap Tengah. Bahkan penjambretan yang dilakukan oleh tersangka ini sempat viral di media sosial.

Kepala Satreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arief Setyoko mengatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti, mengarah kepada tersangka P.

"Tersangka merupakan residivis serta masuk dalam DPO dengan kasus serupa. Dia berhasil kita amankan saat berada di dalam kamar kos yang berada di Kelurahan Mertasinga," katanya, Jumat (22/12).

BACA JUGA:Mantap, PSCS Cilacap U-15 Lolos Babak Semi final Piala Suratin

BACA JUGA:Kabupaten Cilacap Ditarget Jadi Sheen of Java di Tahun 2045

Dalam keterangannya, tersangka P sudah melakukan aksi penjambretan pada 10 lokasi yang berbeda dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. Dengan mengincar pengendara perempuan.

"Modusnya tersangka merebut paksa Hp atau tas serta barang berharga milik korban, yang sebagian besar adalah wanita. Dan tidak segan melakukan kekerasan. Bahkan ada beberapa korban menderita luka parah," lanjutnya.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 unit sepeda motor, dan wearpack warna silver yang biasa digunakan tersangka saat lakukan kejahatan serta 1 buat handpone hasil kejahatan.

"Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai tindak kekerasan, dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," tandasnya.

Sementara itu dalam pengakuannya, tersangka P melakukan aksi kejahatan seorang diri dan ia memilih korban secara acak dengan menyasar terutama pengendara perempuan yang lengah.

"Saya bekerja sendiri dengan tangan kosong. Kalau melawan saya dorong hingga jatuh. Uang hasil jambret untuk foya-foya dan makan  sehari-hari," katanya. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: