Sebagian Pedagang Pasar Ajibarang Tidak Tertib Bayar Retribusi, Tunggakan Menumpuk

Sebagian Pedagang Pasar Ajibarang Tidak Tertib Bayar Retribusi, Tunggakan Menumpuk

Tunggakan retribusi pedagang di pasar lama Ajibarang diprediksi menembus angka miliaran rupiah-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sebagian pedagang di Pasar Ajibarang masih ada yang belum tertib retribusi. Hal ini membuat tunggakan retribusi ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Kepala Pasar Ajibarang Agus Mulyono SE mengatakan, untuk kios ukuran 16 meter persegi, satu hari pedagang membayar Rp 6 ribu per hari. Dalam satu bulan pedagang hanya mengeluarkan retribusi sekitar Rp 180 ribu hingga Rp 200 ribu.

Sementara ketika pedagang pindah ke kios yang dibangun oleh pihak ketiga dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), angsuran yang dibayar pedagang bisa menyentuh jutaan rupiah per bulan.

"Disana (perluasan pasar) pedagang membeli HGB. Disini (pasar lama) pedagang membayar retribusi," katanya.

BACA JUGA:Pedagang yang Tergabung Paguyuban Ajimasjaya Menolak Perluasan Pasar Ajibarang

BACA JUGA:Aspirasi Paguyuban Pedagang Ajimasjaya Masih Ditelaah Tim Bangun Guna Serah Perluasan Pasar Ajibarang

Agus menjelaskan, meski telah membayar HGB kios baru yang dibangun oleh pihak ketiga untuk perluasan Pasar Ajibarang, 30 tahun ke depan sertifikat HGB tetap wajib dikembalikan kepada Pemkab Banyumas selaku pemilik tanah.

Di kios Pasar Ajibarang yang lama, selama pedagang masih membutuhkan kios dan tertib aturan maka sampai anak cucu pedagang tersebut bisa berjualan.

"Malah bisa diturunkan ke anak dan cucunya. Jika dengan sertifikat HGB, 30 tahun ke depan selesai. Sertifikat dikembalikan," terang dia.

Dilanjutkan, melihat aturan sekarang untuk HGB di atas tanah milik pemerintah, bisa jadi selain membayar angsuran HGB, retribusi yang dibayarkan oleh pedagang tetap berjalan.

Melihat pengalaman sebelum November tahun 2020, saat Pasar Ajibarang belum diserahkan kepada Pemkab Banyumas oleh pihak ketiga, retribusi kepada pemerintah juga ditarik setiap hari meskipun besarannya tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

Dari yang seharusnya pedagang membayar retribusi Rp 6 ribu per hari, saat sertifikat HGB masih berlaku pedagang hanya membayar Rp 2 ribu per hari tidak masalah.

Selain itu dulu ada pedagang ketika sertifikat HGB hampir selesai masa berlakunya justru dipindahtangankan ke pedagang lain dengan cara dijual.

Yang menjadi persoalan, ada pedagang baru yang membeli sertifikat tersebut tanpa mencari tahu batas waktu berakhirnya sertifikat, dan belum sanpai tiga tahun ternyata sertifikat HGB sudah harus dikembalikan pada Pemkab Banyumas. Fenomena seperti ini yang pada ujungnya menimbulkan masalah tunggakan retribusi oleh sebagian pedagang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: