Raperda Penataan PKL Cilacap Jangan Korbankan PKL

Raperda Penataan PKL Cilacap Jangan Korbankan PKL

Terkait Raperda Penataan PKL CILACAP-Banyaknya pejalan kaki yang merasa haknya terganggu karena trotoar yang diperuntukan untuk mereka digunakan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan, menjadi salah satu laratg belakang munculnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan PKL. Meski begitu, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap, Suheri, berharap PKL sebagai pelaku usaha kecil jangan sampai dijadikan korban dalam penataan ini. MENGGANGGU : Keberadaan PKL yang tidak teratur, dianggap mengganggu lalu-lintas dan mengurangi keindahan kota.NASRULLOH/RADARMAS Penataan juga harus benar-benar bisa memunculkan kawasan tertib dan ketiga penataan harus bisa menjaga keindahan atau estetika kota Cilacap. "Penataan jangan sampai mengorbankan salah satu pihak," jelasnya (25/6). Dia mengatakan, dalam Raperda tersebut akan diatur zonasi PKL. Ada zona merah yang benar-benar tidak diperbolehkan untuk tempat berjualan, zona kuning, masih boleh digunakan untuk berjualan tetapi ada ketentuan waktu berjualan, dan zona hijau yang memang diperuntukan untuk PKL. "Pemerintah Kabupaten Cilacap diharapkan nantinya juga bisa menyediakan tempat untuk PKL, semacam pusat kuliner," ujarnyha. Satpol PP sebagai penegak Perda, juga diminta bertindak tegas, tetapi tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan. "Perlu diberi sanksi bagi pelanggar, tetapi cukup untuk membuat efek jera saja," pungkasnya. (nas/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: