Bupati Tiwi Akhirnya Perintahkan Hentikan Seluruh PTM di Purbalingga, Sekda Keluarkan SE Penghentian

Bupati Tiwi Akhirnya Perintahkan Hentikan Seluruh PTM di Purbalingga, Sekda Keluarkan SE Penghentian

DISKUSI: Bupati saat berdiskusi dengan Kepala SMPN 4 Mrebet dan Muspida. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk seluruh jenjang sekolah di Kabupaten Purbalingga dihentikan sementara, hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemkab dan Satgas Covid-19 Kabupaten Purbalingga. https://radarbanyumas.co.id/90-siswa-smp-n-4-mrebet-positif-covid-19-klaster-covid-19-di-purbalingga/ https://radarbanyumas.co.id/setelah-di-smpn-4-mrebet-giliran-di-smpn-3-mrebet-temukan-61-siswa-positif-covid/ Hal itu diungkapkan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi ketika meninjau SMPN 4 Mrebet yang dijadikan lokasi isolasi siswa yang terpapar Covid-19, Selasa (21/9). "Semua pelaksanaan PTM kami hentikan sementara. Hingga nanti disusun SOP (Standard Operating Procedure, red), yang benar-benar detail untuk pelaksanaan PTM terbatas," kata bupati. Dia menjelaskan, dengan muncunya klaster baru di satuan penyelenggara PTM, berisiko bila PTM tetap dilanjutkan. "Kami juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait penghentian PTM ini," jelasnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga Herni Sulasti mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penghentian PTM sementara. Yakni, SE Nomor 420/17630 tertanggal 21 September 2021, yang ditanda tangani langsung oleh Sekda Herni Sulasti. Surat ditujukkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agam, Kepala Satuan Pendidikan, Korwilcam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta pengelola Bimbingan Belajar (Bimbel) di Kabupaten Purbalingga. Dalam surat tersebut satuan pendidikan mulai dari Madrasah Aliyah (MA), SMP/MTs, SD/MI, serta TK/RA/PAUD dan penyelenggara Bimbel dilarang melaksanakan PTM tanpa izin atau rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Purbalingga. Bagi satuan pendidikan dan Bimbel yang sudah terlanjur melaksanakan PTM diminta menghentikan PTM, sampai ada kebijakan lebih lanjut dari Pemkab dan Satgas Covid-19 Kabupaten Purbalingga. Hal itu dilakukan karena munculnya klaster baru di satuan pendidikan penyelenggara PTM. Yakni di SMPN 4 Mrebet dan SMPN 3 Mrebet, yang berencana akan melaksanakan PTM terbatas. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: