Sudah Diusulkan Dindik, Tapi 54 SD Tetap Ditunda PTM Terbatas, Husein: Kita Harus Patuhi Perintah Pusat

Sudah Diusulkan Dindik, Tapi 54 SD Tetap Ditunda PTM Terbatas, Husein: Kita Harus Patuhi Perintah Pusat

TUNDA: SDN Purwokerto Wetan menunda pelaksanaan PTM Terbatas, mengingat Kabupaten Banyumas masih bertahan di PPKM Level 3. Yudha Iman Primadi/Radarmas PURWOKERTO - Kabupaten Banyumas masih masuk dalam PPKM Level 3. Hal itu berdasarkan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, 3 dan 2, per Selasa (7/9) malam kemarin. https://radarbanyumas.co.id/ptm-hari-pertama-di-banyumas-tidak-ada-jeda-istirahat-senang-bisa-kembali-sekolah/ Dengan begitu, penambahan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada 54 SD sementara ini terpaksa ditunda. Sebelumnya, 54 SD tersebut sudah diusulkan untuk melakukan ujicoba PTM Terbatas. Kabid Pembinaan SD Dindik Banyumas, Drs. Sutikno MM.Pd mengatakan penambahan SD yang dapat melaksanakan PTM terbatas belum diijinkan sampai 3 sekolah per Korwilcam. Masing-masing Korwilcam Dindik Banyumas hanya mendapatkan kuota 2 sekolah untuk diusulkan PTM terbatas. "Tidak boleh 3 SD. Masing-masing Korwil mengusulkan 2 SD," katanya kepada Radarmas. Sutikno menjelaskan dari daftar usulan 54 SD untuk menjalankan PTM terbatas, tidak semuanya merupakan sekolah negeri. Ada 2 SD swasta dari Korwilcam Dindik Purwokerto Selatan dan Timur. Selebihnya 52 SD dari sekolah negeri. "Start (mulai) PTM terbatas 54 SD menunggu dispo Bupati," terang dia. Pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), PTM terbatas telah berjalan sejak Senin (6/9). Salah satunya di MIN 2 Banyumas. Salah satu guru MIN 2 Banyumas, Kholifah mengatakan PTM terbatas di MIN 2 Banyumas hari ini (Selasa) sudah memasuki hari ke-2. Jadwalnya untuk hari Senin dan Rabu untuk siswa kelas 4, 5 dan 6 serta hari Selasa dan Kamis untuk kelas 1, 2 dan 3. "Setiap hari dimulai pukul 07.30 hingga 10.30 WIB," ungkapnya. erkait, level PPKM Kabupaten Banyumas yang masih berada di Level 3, Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, siap untuk mematuhi segala keputusan dan aturan dari pusat. Meskipun, menurutnya berdasarkan data riil Kabupaten Banyumas sudah level 2. "Itu sudah biasa. Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan tertentu dalam satu aglomerasi tidak semua bisa level 2. Kita harus patuhi perintah dari pusat," katanya. Lanjut, untuk sementara belum ada kelonggaran-kelonggaran yang diberikan. Prinsip aturan masih sama seperti sepekan sebelumnya. "Bioskop belum bisa dibuka. Apapun aturannya dari pusat kita patuhi," terangnya. Bupati meminta, untuk pengawasan penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan. Pihaknya saat ini sudah membentuk gugus tugas task force. Tugasnya melakukan monitoring penerapan protokol kesehatan. "Ada Gustu task force siap 24 jam. Begitu ada pelanggaran langsung bergerak," jelasnya. (aam/yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: