Usulan Kenaikan UMK Tak Sesuai Harapan SPSI, Hanya 1,6 Persen

Usulan Kenaikan UMK Tak Sesuai Harapan SPSI, Hanya 1,6 Persen

Buruh Pabrik : Ribuan buruh pabrik rambut penerima manfaat kenaikan UMK 2024 sedang bekerja.-Amarullah Nurcahyo dok-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Dewan Pengupahan Kabupaten PURBALINGGA telah sepakat dalam rapat untuk mengajukan usulan kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 1,6 persen. Besaran itu dari UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.130.980,94.

"Hanya naik 1,6 persen atau kisaran Rp 30 ribu dari UMK 2023. Belum sesuai harapan kami," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga, Mulyono, Jumat 24 November 2023.

Keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga untuk mengusulkan UMK 2024 atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Pasal 25A.

"Usulan baru dikirim ke Gubernur melalui Bupati kemarin Kamis dan dalam 2 hari kedepan biasanya sudah ada penetapan dari Gubernur," tambahnya.

BACA JUGA:Batas Penetapan Upah 2024 Maksimal 21 November

BACA JUGA:Tetap Kerja Saat Jadwal Cuti Bersama, Wajib Dapat Upah, Begini Penjelasannya

Ketika usulan masuk, harus melalui evaluasi dan koreksi Gubernur. Sehingga angka pasti baru ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Tengah saat sudah tidak ada koreksi.

"Kita tunggu saja Gubernur memutuskan nominal. Jika tidak ada koreksi, maka langsung ditetapkan surat keputusan (SK) kenaikan UMK 2024 untuk semua kabupaten se Jawa Tengah," ungkapnya.

Secara berurutan, UMK Purbalingga tahun 2023 sebesar Rp 2.130.980,94, Rp  2022 ditetapkan sebesar Rp 1.996.814,94. Lalu UMK tahun 2021 sebesar Rp 1.988.000. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: