Calon Peserta Didik Alami Kendala, Hari Pertama PPDB SMA/SMKN

Calon Peserta Didik Alami Kendala, Hari Pertama PPDB SMA/SMKN

KONSULTASI: Orangtua CPD mendatangi posko PPDB SMA/SMKN di Kantor Cabdin Pendidikan Jateng Wilayah X, Senin (14/6) siang. Yudha Iman Primadi/Radarmas PURWOKERTO - Senin (14/6) menjadi hari pertama dimulainya pengajuan token PPDB SMA/SMKN di Kabupaten Banyumas. Token sangat penting dimiliki semua Calon Peserta Didik (CPD) yang mendaftar ke SMA/SMKN. https://radarbanyumas.co.id/jelang-ppdb-dindik-banyumas-belum-keluarkan-juknis/ Dari pantauan Radarmas, sebagian CPD mengalami kendala dalam pengajuan token online 24 jam. Diwakili oleh orangtuanya, kendala tersebut dilaporkan ke Posko PPDB SMA/SMKN 2021 Kantor Cabdin Pendidikan Jateng Wilayah X untuk diberi solusi. Sampai Senin (14/6) siang sudah 9 CPD datang langsung ke posko. Salah satu orangtua dari Jatiwinangun, Diah Puspitowati mengatakan kedatangannya ke posko PPDB SMA/SMKN untuk menyampaikan kendala yang dialami saat pengajuan token online. Dalam aplikasi, koordinat tempat tinggalnya sesuai KK yang seharusnya terletak di Jalan Bima Jatiwinangun Kelurahan Purwokerto Lor didalam aplikasi pengajuan token justru terbaca di wilayah Bandung. Dengan kendala tersebut tentunya mengancam peluang anaknya yang ingin mendaftar ke SMAN 1 Purwokerto. "Padahal sama sekali belum pernah tinggal di Bandung," katanya kepada Radarmas, Senin (14/6). Ketua PPDB SMA/SMKN Cabdin Pendidikan Wilayah X 2021, Maryanto M.Sc mengatakan kendala pembacaan titik koordinat tempat tinggal CPD dimana muncul lokasi yang berbeda dengan alamat aslinya mungkin disebabkan karena adanya lebih dari 1 NIK oleh 1 nama. Solusinya salah 1 NIK harus dihapus di Dindukcapil. "Sebelumnya juga sudah ada orangtua CPD yang mengalami kendala seperti itu cerita ke saya. Membantu CPD yang terkendala, pihaknya membuka posko PPDB mulai hari ini (Senin)," katanya kepada Radarmas, Senin (14/6). Maryanto menjelaskan pengajuan token dimulai sejak Senin (14/6) sampai Sabtu (19/6). Dirinya mengingatkan kepada seluruh CPD baik dari lulusan SMP maupun MTs agar yang akan mendaftar ke SMA/SMKN wajib melakukan pengajuan token sesuai batas waktu yang ditentukan. "Jika tidak otomatis mendaftar ke sekolah swasta. Tidak mengajukan token sampai dibukanya pendaftaran bagaimana mau mengakses sekolah negeri," pungkas Kasi SMK Cabdin Pendidikan Jateng Wilayah X itu. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: