SD di Cilacap Boleh Laksanakan Ujian di Sekolah

SD di Cilacap Boleh Laksanakan Ujian di Sekolah

UJIAN SEKOLAH: SDN 1 Kebonmanis Kelurahan Kebonmanis, Kecamatan Cilacap Utara, mulai kemarin Senin (26/4) diperbolehkan melaksanakan ujian di sekolah. SD Boleh Laksanakan Ujian di Sekolah CILACAP - Setelah SMP diperbolehkan melaksanakan ujian sekolah di sekolah, kali ini giliran SD yang diperbolehkan ujian di sekolah. Seperti SDN 1 Kebonmanis yang beralamat di Jalan Setia Budi Kelurahan Kebonmanis, Kecamatan Cilacap Utara, mulai kemarin Senin (26/4) diperbolehkan melaksanakan ujian di sekolah. https://radarbanyumas.co.id/ptm-di-cilacap-dilanjutkan-usai-lebaran-satu-kecamatan-satu-sekolah-piloting/ Satgas Penanganan Covid-19 dari unsur TNI, sekaligus Danramil 18/Cilacap Utara Kapten Inf Joko Yunanto setelah melaksanakan monitoring ujian SD mengatakan, ujian tingkat SD ini dimulai pada tanggal 26 April hingga tanggal 8 Mei 2021 mendatang. Melalui kegiatan tersebut, selain untuk memonitor ujian anak sekolah juga untuk mengecek secara fisik apakah dalam penyelenggaraan ujian sekolah tersebut menerapkan protokol kesehatan covid-19 atau tidak. "Penyelenggaraan ujian anak sekolah harus secara langsung kita lihat ke lapangan, apakah mereka menetapkan protokol Kesehatan Covid-19 atau tidak, sehingga semua aman dan dapat melaksanakan ujian dengan nyaman," jelas Joko Yunanto. Dia menjelaskan, pada monitoring di hari pertama kemarin, di Cilacap Utara, pada pelaksanaan ujian anak SD sudah dilakukan di tiga SD, yaitu SD 01 Kebonmanis, SD Islam Mujahidin Kelurahan Gumilir dan SD 03 Kelurahan Mertasinga. "Dari hasil peninjauan yang dilakukan kita hari ini, sudah sesuai dengan standar protokol kesehatan dengan jarak masing masing anak 1,5 meter sampai dengan 2 meter, dimana di dalam satu ruang kelas hanya diisi oleh 8 orang siswa," pungkasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: