Di Cilacap, Guru-Siswa Diizinkan Tatap Muka Seminggu Sekali

Di Cilacap, Guru-Siswa Diizinkan Tatap Muka Seminggu Sekali

Kastam, Kabid Pendidikan Dasar, Dinas P dan K Kabupaten Cilacap CILACAP - Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempersilahkan sekolah menerapkan belajar tatap muka sepekan sekali. Ini adalah solusi di tengah banyaknya permintaan wali murid yang menginginkan pembelajaran tatap muka (PTM). Kepala Dinas P dan K Kabupaten Cilacap, Budi Santosa melalui Kabid Pendidikan Dasar Kastam menjelaskan, Dinas P dan K sesuai dengan SE Gubernur Jawa Tengah belum memperbolehkan PTM, tetapi mempersilahkan sekolah untuk memberikan pelayanan kepada siswa, seperti konsultasi, guru keliling atau belajar kelompok. https://radarbanyumas.co.id/di-batang-300-sd-dan-30-smp-mulai-sekolah-tatap-muka-hari-ini-siswa-belajar-online-susah-tidak-mudeng/ https://radarbanyumas.co.id/sekolah-ancang-ancang-pembelajaran-tatap-muka-di-majenang/ "Yang diizinkan silahkan anak dilayani dan dipantau baik perkembangan pembelajaran maupun perkembangan karakter siswa dengan cara interaksi guru-siswa seminggu 1 kali," kata Kastam, Kamis (11/3). Interaksi yang dimaksud atau untuk teknis telah diserahkan kepada tiap-tiap sekolah. "Caranya bagaimana diserahkan pada sekolah, bisa dengan guru keliling (guling), belajar kelompok (bisa di rumah atau luar rumah), bisa dengan konsultasi belajar dengan pembatasan jumlah. Yang pasti asal bukan PTM," tegasnya. Pelayanan tersebut berbeda dengan PTM, karena pada PTM adalah di mana ada siswa, guru dan menjelaskan pembelajaran dengan metode satu arah yang materinya sama. "PTM itu materi dari awal sampai akhir sama, metode yang sama di satu ruangan yang sama. Ini (konsultasi, Guling) bukan (tatap muka)," imbuhnya. Pelayanan guling, konsultasi dan belajar kelompok dimaksud untuk solusi bagi murid yang jenuh akan belajar daring. Konsultasi adalah pelayanan kepada siswa yang belum paham kemudian menanyakan kepada sekolah, guling adalah guru keliling mendatangi siswa di wilayah terdekat, dan belajar kelompok adalah siswa belajar bersama dengan pembatasan jumlah. "Dan semuanya dengan prokes (protokol kesehatan)," ujarnya. Dia menegaskan, PTM ini harus sesuai dengan arahan pemerintah, atau mininal ijin resmi dari pemerintah daerah. "Selama belum ada surat resmi, atau minimal diizinkan pak Bupati kita belum (PTM)," tandasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: