Harga Daging Naik Lagi

Harga Daging Naik Lagi

Kena PPN 10 Persen JAKARTA – Beban masyarakat semakin berat karena sepekan terakhir harga daging sapi di pasaran melonjak tinggi. Penyebabnya, pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen terhadap sapi-sapi impor. Sementara pasokan dari dalam negeri kurang memadai. Pedagang daging di Pasar Mayestik, Riyanto mengeluhkan tingginya harga sapi saat ini. Sepekan lalu harga daging sapi masih berkisar Rp 110 ribu hingga Rp 115 ribu perkilogram, saat ini harganya sudah di kisaran Rp 125- 130 ribu perkilogram.”Dari supliernya harga sudah naik, makanya saya ikutan. Seminggu ini naik Rp 15-20 ribu perkilo,” ujarnya kemarin (20/1). Menurut dia kenaikan harga daging sekarang ini tidak wajar karena biasanya kenaikannya tidak langsung besar. Seperti tahun lalu, harga daging bergerak dari kisaran Rp 95 ribu perkilogram menjadi Rp 110 ribu sekarang ini.”Naik Rp 10 ribu perkilo itu saja biasanya butuh waktu 3-4 bulan, ini Rp 20 ribu cuma seminggu,” katanya. Dia mengaku tidak tahu penyebab harga daging sapi melonjak begitu cepat. Yang pasti kenaikan harag seperti sekarang ini tidak memberikan keutungan apapun bagi pedagang daging seperti dia.”Kalau harga naik bukannya kita senang tapi malah sebaliknya, berat. Biasanya orang beli daging sekilo sekarang cuma beli setengah kilo karena harganya mahal,” sebutnya. Tak ayal dalam sepekan terakhir dia mengalami penurunan omzet hingga 30-40 persen dibanding sebelumnya. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah untuk segera turun tangan mengatasi hal ini.”Saya tidak bisa jual kalau harga tinggi. Pedagang bakso, warteg itu maunya harga lama. Kalau tetap tinggi seperti ini mungkin lebih baik saya tutup lapak dulu,” ungkapnya. Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) Joni Liano mengatakan, PPN 10 persen itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 31 Desember lalu. ”Kebijakan itu pasti ada resikonya. Sudah pasti harga daging sapi naik,” ucapnya. Aturan yang berlaku 8 Januari 2016 itu mengatur tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak, dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.”Tidak mungkin pengusaha menanggung PPN itu, pasti dibebankan secara langsung ke konsumen,” tegasnya. Joni menambahkan, sapi impor yang bakal masuk Indonesia tahun ini diperkirakan mencapai 600 ribu ekor. Berdasar pernyataan pemerintah sebelumnya, sebanyak 200 ribu ekor akan direalisasikan di kuartal pertama dan 150 ribu ekor di kuartal kedua.”Harapan kita jangan sampai kebijakan menggenjot pajak itu justru memberatkan masyarakat kecil,” tuturnya. Sementara itu pemerintah terlihat tidak merespon cepat kenaikan harga daging sapi secara signifikan sepekan terakhir. Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Plt) Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih yang dimintai tanggapan soal itu memilih bungkam. Pihaknya berjanji akan memantau pasar secepatnya.”Nanti kita lihat dan koordinasikan dengan Kementerian lain,” jelasnya. (wir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: