Wisuda Boleh Tatap Muka

Wisuda Boleh Tatap Muka

BANYUMAS - Usai tiga sekolah diperbolehkan melakukan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM), pelaksanaan wisuda tatap muka mulai diperbolehkan. Dalam surat edaran (SE) Bupati nomor 360/4848/2020 tentang perpanjangan ketiga seruan dan peringatan dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19, bupati memperbolehkan wisuda. Namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, wisuda tatap muka untuk jenjang pendidikan formal maupun non formal diperbolehkan. https://radarbanyumas.co.id/soal-ptm-bupati-banyumas-kalau-tidak-ada-masalah-selanjutnya-ditambah-lagi/ "Namun harus tetap mengedepankan jaga jarak serta menggunakan masker dan protokol kesehatan Covid-19 lainnya," tuturnya. Ia menjelaskan, wisudawan dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan. Jika wisuda dilakukan di dalam ruangan. "Kalau di luar ruangan harus menggunakan tarub tanpa dinding. Dan penataan antar kursi minimal berjarak 1 meter," katanya. Disamping itu, penyelenggara pendidikan juga wajib mencatat riwayat perjalanan wisudawan. Atau self assessment. "Jika dari hasil self assessment tersebut memiliki risiko Covid-19, segera untuk memeriksakan kesehatan dan baru boleh melakukan prosesi wisuda jika sudah mendapat surat keterangan sehat," jelasnya. Untuk durasi pelaksanaan, Husein meminta agar lebih mempersingkat. Dan semua yang hadir tidak diperbolehkan bersalaman. Terkait kelonggaran di dunia pendidikan ini, Husein mengatakan saat ini angka reproduksi efektif berada di bawah 1 persen. Sementara positivity rate turun di bawah 5 persen. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: