Dana BOS Bisa Digunakan Untuk Membeli Kuota, Dana BOS SD Rp 900 Ribu per Anak, dan SMP Rp 1,1 Juta Per Anak

Dana BOS Bisa Digunakan Untuk Membeli Kuota, Dana BOS SD Rp 900 Ribu per Anak, dan SMP Rp 1,1 Juta Per Anak

Ilustrasi : Siswa belajar sebelum pandemi. BANYUMAS - Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) di masa pandemi dapat dipakai untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan. Dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP di masa kedaruratan Covid-19. Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Banyumas, Irawati, Rabu (6/8) membenarkan hal tersebut. Namun penerapan di Banyumas belum bisa menyeluruh ke semua sekolah. "Memang dalam juknis diperbolehkan untuk membeli pulsa. Namun di Banyumas karena anggaran terbatas kebijakannya hanya untuk anak didik yang tidak mampu secara ekonomi," kata dia. Dijelaskannya, dana BOS untuk SD senilai Rp 900 ribu per anak, dan untuk SMP senilai Rp 1,1 juta. https://radarbanyumas.co.id/seluruh-jenjang-sekolah-berpeluang-dibuka-kemendikbud-evaluasi-skb-empat-menteri/ https://radarbanyumas.co.id/reproduksi-virus-masih-tinggi-pembelajaran-di-banyumas-ditegaskan-belum-bisa-tatap-muka/ Iapun menjelaskan bagi sekolah yang mendapatkam dana BOS juga digunakan untuk para guru. "Dalam juknis diperbolehkan juga untuk membeli pulsa tidak hanya untuk anak didik tetapi juga untuk para guru," pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: