Sopir Pikap Angkut Santriwati yang Kecelakaan di Kedungreja, Cilacap, Tidak Punya SIM, Potensi Jadi Tersangka
Petugas dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Cilacap saat melakukan olah TKP lokasi kecelakaan, Minggu (22/10/2023).-Satlantas Polresta Cilacap Untuk Radarmas-
CILACAP, RADARMAS.DISWAY.ID - Peristiwa kecelakaan tunggal mobil pikap yang membawa puluhan santriwati dan terguling di Kedungreja, CILACAP hingga menewaskan 1 orang santriwati terungkap sebuah fakta baru. Pengendara mobil naas tersebut masih berusia 17 tahun, dan belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Kasatlantas Polresta Cilacap Kompol Nunung Farmadi mengatakan, sopir mobil pikap masih berusia 17 tahun dan belum memiliki SIM. Selain itu, dia merupakan seorang santri pada pondok asal santriwati.
"Sopir dengan inisial AFF (17) merupakan warga Lampung Timur belum memiliki SIM," katanya, Senin (23/10/2023).
Menurut Kasatlantas, saat ini AFF sudah berada di Mapolresta Cilacap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Mobil Pikap yang Membawa 31 Santriwati, Terbalik di Kedungreja, Cilacap, 1 Orang Meninggal Dunia
BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Mobil Pikap yang Membawa Rombongan Santriwati di Kedungreja, Cilacap
"Tapi tidak menutup kemungkinan status sopir menjadi tersangka, karena proses penyelidikan masih berlangsung. Selain itu, secara aturan mobil angkutan barang semestinya tidak dipergunakan untuk angkutan penumpang," tegas Kasatlantas.
Dalam kejadian tersebut satu orang santriwati meninggal dunia, sedangkan hingga saat ini keseluruhan korban masih mendapatkan perawatan di 3 lokasi Fasilitas Kesehatan (Faskes) terdekat.
"Seluruh korban saat ini masih menjalani perawatan di masing- masing Faskes," pungkas Kasatlantas.
Diberitakan sebelumnya, mobil pikap yang membawa rombongan santriwati terbalik di ruas jalan Pasar Mingguan Kedungreja saat akan menghadiri upacara Hari Santri, Minggu (22/10/2023). (jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: