Kronologi Kecelakaan Mobil Pikap yang Membawa Rombongan Santriwati di Kedungreja, Cilacap
Petugas Satlantas Polresta Cilacap melihat kondisi korban yang mendapatkan perawatan, Minggu (22/10/2023). Mobil yang mengangkut rombongan santriwati mengalami kecelakaan di Kedungreja, Cilacap.-Satlantas Polresta Cilacap Untuk Radarmas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kecelakaan tunggal mobil pikap yang membawa rombongan santriwati mengisahkan trauma tersendiri bagi RB (15), salah satu penumpang yang selamat dalam tragedi kecelakaan maut di ruas Jalan Pasar Mingguan, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten CILACAP pada Minggu (22/10/2023).
Pada saat peristiwa tersebut, RB menceritakan, posisinya disebelah kanan tepat di bagian pojok pintu belakang mobil pikap yang terguling, dan merenggut nyawa salah seorang temannya.
RB mengisahkan, mobil pikap yang membawa rombongan santriwati tersebut melaju dengan kecepatan tinggi. Sampai di lokasi kejadian, sopir berusaha menghindari lubang, namun disisi lain juga akan menghindari sepeda motor.
"Begitu masuk jalan besar, mobil berjalan dengan kecepatan tinggi. Hingga sampai di lokasi kejadian, sopir berusaha menghindari lubang lalu mencoba menyalip sepeda motor hingga mobil oleng ke arah kiri lalu terbalik," jelasnya.
BACA JUGA:Mobil Pikap yang Membawa 31 Santriwati, Terbalik di Kedungreja, Cilacap, 1 Orang Meninggal Dunia
BACA JUGA:Warga Gandrungmangu, Cilacap Geger, Ditemukan Jasad Bayi Perempuan Dalam Kresek
RB menempati posisi di bagian belakang pojok, hanya mengalami luka lecet pada bagian tangan dan kaki. Saat ini keseluruhan korban sudah ditangani oleh tenaga medis dari RSU Aghisna Sidareja, Puskemas Kedungreja dan Puskesmas Sidareja.
Sementara itu Kasatlantas Polresta Cilacap Kompol Nunung Farmadi mengatakan, korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut 1 orang, 30 orang lainnya menderita luka ringan.
"Kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini kita fokus untuk penanganan korban terlebih dahulu," tegasnya.
Selain itu, Kasatlantas mengimbau kepada masyarakat terutama pengguna jalan agar mematuhi peraturan yang berlaku. Seperti kendaraan angkutan barang tidak semestinya digunakan untuk membawa penumpang.
"Kalau sesuai aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 137, mestinya kendaraan bak terbuka tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang di jalan umum," pungkasnya. (jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: