Masa Belajar di Rumah Diperpanjang

Masa Belajar di Rumah Diperpanjang

TAK ADA KBM : Sekolah takpa aktivitas, karena masa belajar di rumah diperpanjang. HANIF PANDU SETIAWAN/RADARMAS PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten Purbalingga memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa sekolah. Yang semula hingga 13 April, diperpanjang hingga 18 April 2020. Kebijakan tersebut didasari Keputusan Bupati Purbalingga No. 360/186 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Status Tanggap Darurat di Kabupaten Purbalingga. Serta menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 840/7438/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 840/7642/2020 tentang Petunjuk Teknis Kerja ASN/Non ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga Setiyadi dalam keterangan tertulisnya mengatakan, menindaklanjuti hal tersebut, kegiatan bekerja di rumah (WFH) bagi ASN di lingkungan Dindikbud, serta kegiatan belajar di rumah bagi peserta didik diperpanjang sampai dengan 18 April 2020. (nif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: