Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online, Sangat Mudah, Jadi Tidak Repot!

Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online, Sangat Mudah, Jadi Tidak Repot!

Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online-JogloJateng-

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Seiring perkembangan era digital, kini membayar pajak kendaraan bermotor pun bisa melalui online. Karena itulah informasi mengenai cara cetak STNK setelah bayar online menjadi pertanyaan di tengah publik dalam era digital saat ini.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang diperbarui 5 tahun sekali. Istilah pajak per lima tahun juga disebut pajak kaleng, di mana ada pembaruan STNK dan Pelat.

Sudah sejak Agustus 2021, masyarakat dapat membayar pajak secara online termasuk pajak kaleng pada aplikasi SIGNAL ( https://samsatdigital.id/ ).

Meski begitu, untuk mencetak STNK setiap orang wajib melakukannya secara offline atau datang langsung ke Samsat.

Bagaimana cara cetak STNK setelah bayar online? Berikut informasinya telah Radarmas rangkum dari berbagai sumber;

BACA JUGA:Cara Perpanjang Pajak Motor Online, Mudah Tidak Repot!

BACA JUGA:Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Cilacap Bisa dari BUMDes

Syarat Cetak STNK

Sebelum cetak STNK setelah bayar online, masyarakat diwajibkan untuk melengkapi beberapa syarat. Berikut syarat yang perlu dibawa:

  • KTP asli dan fotocopy
  • STNK asli dan fotocopy
  • BPKP asli dan fotocopy
  • eTBPKP yang telah dicetak

Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online

1. Datang Ke Samsat Terdekat

Langkah pertama, kalian mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa persyaratan lengkap yang sudah dijabarkan di atas. Pastikan tidak ada yang tertinggal agar tidak menghambat proses cetak karena Samsat sangat panjang antreannya.

2. Datangi Loket Pencetakan STNK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: