Jumlah Korban Keracunan di Desa Cisalak, Kecamatan Cimanggu, Cilacap Bertambah Menjadi 43 Orang

Jumlah Korban Keracunan di Desa Cisalak, Kecamatan Cimanggu, Cilacap Bertambah Menjadi 43 Orang

Sejumlah warga korban keracunan di Desa Cisalak Kecamatan Cimanggu mendapatkan perawatan darurat di Puskesmas Cimanggu 1. -Taslim Indra untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Korban keracunan yang terjadi di Desa Cisalak, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten CILACAP, bertambah. Setelah awalnya dilaporkan sebanyak 38 orang, saat ini meningkat menjadi 43 orang.

Kepala Seksi Dokkes Polresta Cilacap Iptu Setyawan mengatakan, setelah dilakukan pendataan secara menyeluruh, sebanyak 43 orang hingga saat ini masih mendapatkan perawatan.

"Kalau yang dirawat di Puskesmas Cimanggu 1 ada 38 orang, di Puskesmas Cimanggu 2 ada 1 orang, kemudian di Klinik Ladinda 2 orang dan 2 orang lainnya di rawat di Rumah Sakit Raffa Majenang," ujarnya, Jumat (13/10/2023).

Menurut Iptu Setyawan, rata-rata mereka menderita gejala keracunan sedang artinya tidak ada yang dalam kondisi fatal atau parah.

BACA JUGA:Santap Makanan Tasyakuran, Puluhan Warga Desa Cisalak, Kecamatan Cimanggu, Cilacap, Diduga Keracunan

BACA JUGA:Cilacap Darurat Predator Anak, Sebulan Ada Enam Kasus Seksual Terhadap Anak

"Yang mereka rasakan rata-rata mual, pusing, diare lalu BAB. Dan sejak kemarin sudah kita tangani bersama tim Puskesmas dengan pemberian obat-obatan," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Cisalak, Kecamatan Cimanggu, mendapatkan perawatan karena diduga mengalami keracunan setelah menyantap makanan tasyakuran dari salah satu warganya yang menggelar pernikahan.

Pada awalnya, salah satu warga, Maman merupakan karyawan SPBU mengadakan tasyakuran pernikahannya dengan mengirimkan makanan ke sesama karyawan SPBU.

Namun, setelah menyantap makanan tersebut, para karyawan SPBU tersebut beserta keluarga mengalami gejala pusing, mual, diare serta BAB yang mengarah pada gejala keracunan. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: