Ini 3 Konsekuensi Jika Telat Membayar Tagihan KUR BRI

Ini 3 Konsekuensi Jika Telat Membayar Tagihan KUR BRI

Ilustrasi layanan BRI-Radar Banyumas -

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Tak hanya mendapatkan denda ketika terlambat membayar angsuran Kredit Usaha Rakyat, KUR BRI, ada beberapa sanksi terhadap kredit yang macet. 

Non Performing Loan (NPL) atau kredit yang macet merupakan sebuah istilah yang diberikan apabila debitur tidak sanggup untuk membayar angsuran pokok beserta bunganya. Apabila hal tersebut terjadi, konsekuensinya sistem akan mencatat debitur yang bisa berakibat pada kesulitan saat ingin mengajukan pinjaman selanjutnya. 

Tak hanya berdampak pada pihak debitur, tagihan yang telat dibayarkan juga bisa berdampak pada pihak bank. Berikut beberapa konsekuensi ketika telat membayar tagihan KUR BRI antara lain.

1. Penagihan Lewat Telepon, Surat, atau Langsung

Saat debitur terlambar membayar tagihan KUR di BRI, masa salah satu konsekuensinya yaitu akan mendapatkan paggilan telepon terkait penagihan dari pihak bank. Penagihan melalui telepon ini bertujuan agar pihak bank bisa mengumpulkan pembayaran yang telah tertunda. 

BACA JUGA:Simak 10 Faktor Pengajuan Pinjaman KUR Ditolak

BACA JUGA:KUR BRI untuk UMKM, Kenali Pengertian, Tujuan, Keuntungan, dan Manfaatnya

Terdapat tiga tahapan yang perlu untuk dipahami oleh debitur ketika mengalami penagihan KUR di BRI. 

  • Tahapan yang pertama yaitu pihak BRI akan menelpon debitur guna mengingatkan pembayaran. Di tahap pertama ini pihak bank akan menyampaikan beberapa informasi terkait jumlah tagihan, tenggat waktu, serta konsekuensi yang nantinya akan diterima ketika telat membayar tagihan. Pada tahap penagihan melalui telepon ini, pihak bank sangat mengharapkan respon panggilan dari debitur. Selain itu, diharapkan debitur juga bisa menjelaskan terkait kondisi keungannya saat ini. Namun apabila setelah mendapatkan penagihan melalui telepon nasabah belum juga membayar, nasabah akan mendapatkan penagihan melalui surat.
  • Tahap penagihan yang kedua yaitu pihak bank akan melakukan penagihan dengan cara mengirim surat kepada debitur. Surat ini berisi informasi jumlah yang harus dibayarkan, besaran denda, serta tenggat waktu yang terbaru. Jika hingga tahapan penagihan ini masih belum ada tindakan pembayaran tagihan, maka pihak bank akan menagih secara langsung.
  • Tahap penagihan yang ketiga ini pihak bank akan mengutus seorang petugas untuk menagih langsung ke alamat nasabah. Penagihan yang dilakukan secara langsung ini bertujuan untuk memperjelas kembali urgensi pembayaran, selain itu pihak bank juga akan membahas terkait solusi untuk melunasi keterlambatan pembayaran tagihan tersebut. 

BACA JUGA:Tips Agar Pengajuan KUR Auto Cair!

BACA JUGA:Pegadaian KUR Syariah, Solusi Keuangan Berbasis Syariah

2. Penilaian Skor Kredit

Skor kredit adalah sebuah istilah untuk penilaian yang memberikan gambaran sejauh mana debitur bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar tagihan KUR BRI. Skor tersebut sangat berperan penting ketika di masa yang akan datang debitur ingin mengajukan pinjaman kembali. 

Oleh sebab itu, penting bagi debitur untuk tetap menjaga skor kreditnya tetap baik. Hal tersebut karena skor kredit akan menjadi buruk walaupun debitur hanya melakukan keterlambatan pembayaran satu kali saja. Ini yang nantinya akan menjadi penghalang ketika debitur mengajukan pinjaman baik di BRI maupun di tempat lain. 

3. Konsekuensi Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: