Kenali 11 Kategori Konten Yang Dilarang Diunggah Di TikTok Shop

Kenali 11 Kategori Konten Yang Dilarang Diunggah Di TikTok Shop

Kenali Konten yang Dilarang Diunggah di TikTok Shop-Radar Banyumas -

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - TikTok Shop sebagai platform e-commerce yang terintegrasi dengan aplikasi TikTok, mempunyai kebijakan yang ketat terkait jenis konten-konten yang bisa diunggah oleh penggunanya. Bagi yang ingin memulai bisnis di platform ini, penting untuk memahami beberapa kebijakan ketika berjualan di TikTok Shop.

Seluruh konten yang akan diunggah ke TikTok Shop diharuskan untuk mengikuti pedoman yang dibuat. Mulai dari Halaman sampul, deskripsi, perilaku, suara, nama panggilan, dan masih banyak lagi, semuanya harus tunduk pada pedoman.   

Jika pengguna melanggar kebijakan ini, pihak TikTok Shop tidak segan-segan untuk menghapus konten, penangguhan akun, maupun beberapa tindakan lebih lanjut. Lalu apa saja konten yang dilarang diunggah di TikTok Shop, berikut daftarnya.

1. Aktivitas Kriminal atau Ilegal

Konten yang berisikan segala bentuk tindakan atau aktivitas kriminal atau ilegal akan dilarang diupload di TikTok Shop. Adapun aktivitas terlarang tersebut antara lain konten eksploitasi manusia, perburuan maupun perdagangan satwa liar, layanan perjudian, phinshing, ponzi, segala jenis penipuan, dan skema investasi yang menjanjikan suatu imbal hasil yang tinggi.

BACA JUGA:Tips Mudah Menjadi Reseller di TikTok Shop, Media Sosial yang Sedang Booming

BACA JUGA:Bersaing Dengan Shopee dan Tokopedia, Inilah Keuntungan Menggunakan TikTok Shop

Apabila pengguna melakukan pelanggaran terhadap peraturan regional ataupun undang-undang yang berlaku, maka kreator konten tersebut akan dihapus akunnya dari platform. 

2. Pelanggaran Hak yang Sah

Konten yang dilarang diunggah di TikTok yaitu konten yang melanggar hak pribadi orang lain atau melanggar kekayaan intelektual. Konten tersebut antara lain konten yang menggunakan logo atau merek orang lain demi keuntungan komersial, dan konten yang menggunkana nama serta gambar orang lain. 

Jika kreator konten ingin menggunakan nama, gambar, logo, dan juga merek dari orang lain maka diperlukan perizinan secara langsung kepada pemegang hak. 

3. Keselataman Anak di Bawah Umur

Kreator tidak diperbolehkan untuk diunggah atau dibagikan yaitu konten yang menawarkan atau mempromosikan produk kepada anak-anak di bawah umur. Konten tersebut antara lain konten yang mendorong anak untuk membujuk orang tua membelikan produk tersebut, konten yang berefek negatif pada keselamatan anak, serta konten yang membujuk anak agar membeli layanan atau produk. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: