Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu, PAN: Tak Berdasar Karena Belum Pemilu

Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu, PAN: Tak Berdasar Karena Belum Pemilu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (JAWAPOS) RADARBANYUMAS, JAKARTA – Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay merespons pelaporan terhadap Ketua Umum Zulkifli Hasan yang juga Menteri Perdagangan (Mendag) kepada Bawaslu. Menurut Saleh, pelaporan tersebut merupakan hak setiap masyarakat. “PAN mempersilahkan jika ada kelompok masyarakat yang melaporkan aktivitas partai ke Bawaslu. Itu adalah hak masyarakat sekaligus bagian dari implementasi nilai-nilai demokrasi,” kata Saleh, Selasa (19/7). “Oleh karena itu, Bawaslu diminta mencermati dengan baik dan hati-hati atas laporan tersebut,” imbuhnya. Saleh menyatakan, pihaknya tidak bisa melarang pelaporan tersebut. Namun justru akan mempelajari laporan tersebut. “Karena sejauh ini, kami sudah berulang kali menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam kegiatan PAN di Lampung seperti yang dilaporkan,” tegas Saleh. Menurut Saleh, jika PAN melakukan pelanggaran karena adanya kampanye. Tuduhan tersebut sangat tidak berdasar, karena kegiatan yang dilakukan PAN di luar tahapan Pemilu. “Kalau belum masuk tahapan Pemilu, itu tidak dapat dikatakan melanggar. Nanti kalau sudah ada tahapannya, baru aturan yang disebut itu bisa diterapkan,” cetus Saleh. https://radarbanyumas.co.id/viral-video-zulhas-bagi-bagi-minyak-goreng-berkedok-kampanye-anaknya-ini-teguran-jokowi/ Laporan terhadap Zulhas ke Bawaslu disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti, Alwan Ola Riantoby dari Kata Rakyat, dan Kaka Suminta dari KIPP. Alwan menyebut ada dugaan pelanggaran praktik kampanye yang dilakukan Zulhas. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (JAWAPOS) “Melaporkan dugaan praktik kampanye dan tindakan menggunakan fasilitas negara, indikasi politik uang yang dilakukan Zulkifli Hasan,” ujar Alwan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta. Dia menjelaskan, sejak 14 Juni 2022 KPU sudah menjalankan tahapan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu 2024. Artinya, Bawaslu sejak tanggal tersebut harus menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang melakukan pengawasan tahapan pemilu. ”Kalau Pemilu sudah berjalan maka kewenangan Bawaslu harus sudah mulai melakukan proses pengawasan. Pengawasannya pada subjek dan objeknya seperti yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan membagi-bagi minyak goreng,” ungkapnya. Alwan menyebutkan, Zulkifli Hasan juga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Pemilu yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal maka ditindak pidana. Selain itu, Zulkifli Hasan melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Pemilu. ”Karena jadwalnya kan belum ada berarti disebut sebagai dimensi kampanye yang di luar jalur,” pungkasnya. Pelaporan tersebut buntut dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan minyak goreng bermerk Minyakita secara gratis dalam acara PAN-SAR Murah di Telukbetung Timur, Bandar Lampung. Dalam potongan video yang beredar, Zulhas yang juga Ketua Umum PAN itu tampak disambut meriah oleh warga setempat. Adapun kedatangannya diketahui untuk meninjau kondisi harga minyak goreng di pasaran. Minyak goreng curah yang diperjualbelikan saat itu dengan harga Rp 10.000 untuk 2 liter. Namun, Zulhas meminta warga yang datang untuk membeli tak perlu membayar. Sebab, minyak tersebut akan dibayar oleh anaknya Futri Zulya Savitri. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: