Usia TPA Sampah Kalipancur, Pengadegan Hanya Sampai Akhir Tahun 2025

Usia TPA Sampah Kalipancur, Pengadegan Hanya Sampai Akhir Tahun 2025

Lokasi TPA sampah Kalipancur Pengadegan, yang difungsikan sejak 2018 lalu. (Amarullah Nurcahyo/Radar Banyumas)--

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Hasil kajian tim ahli, usai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Kalipancur, Pengadegan, hanya sampai akhir tahun 2025. Yaitu di TPA/Landfill 1 seluas 0,8 hektar dan kapasitas sampah perhari 100 ton.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bambang Triono melalui Kepala Bidang PSLB3PKLH (Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup) M Nurdin Luthofa MSi, menjelaskan, sebenarnya ada landfill 2, seluas 1,6 hektar, namun belum bisa digunakan.

 

"Landfill 2 butuh ada membrannya yang berfungsi mencegah lindi masuk tanah," jelasnya, Kamis 31 Agustus 2023.

 

Adanya kondisi itu membuat DLH Purbalingga harus membuat penanganan sampah lebih optimal. Upaya yang dilakukan diantaranya mengurangi sampah yang masuk TPA.

 

BACA JUGA:Korban Kecelakaan Tanpa Identitas Gegerkan Warga Desa Pengalusan

BACA JUGA:September Mulai Ada Titik Terang Pelaksanaan Rekrutmen Calon ASN Purbalingga

 

Misalnya optimalisasi TPS3R, pemberdayaan bank sampah dan KSM pengelola sampah. Tak hanya itu, memilah sampah di TPA untuk mengurangi sampah yang masuk ke landfill.

 

"Kalau mau lebih optimal dan umur TPA bisa lebih dari 5 tahun, maka harus mengubah TPA menjadi  TPST. Meski jangka panjang, namun butuh waktu panjang, biaya juga tinggi," tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: