Jumlah Parpol Peserta Pemilu 2019 di Purbalingga Bisa Bertambah
PURBALINGGA - Pasca dikabulkannya gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu Hendropriyono, Partai Islam Damai dan Aman (Partai Idaman), dan Partai Bulan Bintang (PBB), terkait dugaan pelanggaran administratif dalam pendaftaran pemilu 2019, bakal berimbas pada jumlah partai politik peserta pemilu 2019 di Kabupaten Purbalingga. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Sri Wahyuni AKS kepada Radarmas. Dia mengungkapkan, berdasarkan infomasi awal, tidak hanya tiga parpol tersebut yang bisa ikut Pemilu 2019 di Kabupaten Purbalingga. Namun juga parpol baru lainnya yang sudah memasukkan daftar keanggotaan parpol di sistem informasi parpol (sipol). Berdasarkan data di Sipol, ada empat parpol baru yang sudah mememuhi syarat minimal keanggotaan parpol. Yakni, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Pengusaha dan Pekerja (PPPI), dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). "Tinggal kita tunggu, apakah ada pengurusnya dan mendaftar ke KPU," katanya. Namun, Sri menuturkan, masih menunggu aturan terkait dari KPU RI. "Lebih jelasnya kami tunggu instruksi dari KPU RI," tegasnya. Seperti diketahui, Bawaslu menilai KPU melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik. Untuk itu memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan pasal 176 dan pasal 177 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran ketiga partai secara fisik. KPU juga diperintahkan untuk melakukan putusan tersebut dalam tempo yang ditetapkan Bawaslu. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat tiga hari sejak pembacaan putusan. PKPI, Partai Idaman, dan PBB merupakan tiga dari sembilan partai yang melaporkan KPU ke Bawaslu, atas dugaan pelanggaran administrasi dalam pendaftaran pemilu 2019. Berkas ketiganya teregister dengan nomor 001-003/ADM/BWSL/PEMILU/X/ 2017. Partai-partai tersebut melapor ke Bawaslu setelah dinyatakan tidak lolos pendaftaran partai politik pemilu 2019 oleh KPU. Yang menjadi keluhan mayoritas partai yakni diwajibkannya penggunaan Sipol dalam proses pendaftaran. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: