Kurangi Sampah di Sungai, Desa Karangtengah Terbitkan Perdes Pelestarian Lingkungan Hidup

Kurangi Sampah di Sungai, Desa Karangtengah Terbitkan Perdes Pelestarian Lingkungan Hidup

Sosialisasi Perdes pelestarian lingkungan hidup di Desa Karangtengah dilakukan hampir di semua persimpangan jalan dalam wilayah desa, Kamis (3/8).-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Desa Karangtengah Cilongok dengan potensi alamnya yang masih cukup asri hingga saat ini benar-benar dijaga oleh pemerintah desanya dengan penerbitan Peraturan Desa (Perdes) pelestarian lingkungan hidup.

Kepala Desa Karangtengah, Karyoto mengatakan Perdes pelestarian lingkungan hidup yang diterbitkan desa yaitu Perdesa nomor 3 tahun 2023. Ditandatanganinya pada Juni lalu, Perdes telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui pengumuman yang dipasang di banyak titik wilayah Karangtengah.

"Utamanya masalah sampah yang masih kerap dibuang ke sembarang ke sungai. Selain melindungi masyarakat, diantaranya yang kami perjuangkan ialah petani. Kasihan petani jika sungai tercemar banyak sampah," katanya ditemui Radarmas, Kamis (3/8).

BACA JUGA:Desa Lesmana Rencanakan Pembangunan Hanggar Sampah Mandiri

Karyoto menjelaskan dalam sosialisasi kepada warga Karangtengah yang ditekankannya pada larangan dan sanksi denda serta pemulihan lingkungan. Bunyinya diantaranya setiap orang di wilayah Desa Karangtengah dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau  perusakan lingkungan hidup di wilayah Karangtengah.

"Tidak hanya membuang sampah sembarangan, berburu, menembak dan menangkap segala jenis burung, ayam hutan dan binatang lain yang dilindungi Undang-Undang dalam wilayah Karangtengah juga dilarang," terang dia.

Adapun yang harus dibayar setiap orang yang terbukti membuang sampah dan yang lainnya sehingga menyebabkan pencemaran pada air dikenakan ganti  rugi paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 500 ribu. Begitupun untuk penangkapan binatang seperti ikan di sungai, kali, wangan, bendungan, Kedung, parit sampai saluran irigasi dengan bahan kimia dan beracun juga ada ganti rugi sebagai pemulihan kelestarian lingkungan hidup.

"Perdes berlaku bagi setiap orang yang berada di wilayah Desa Karangtengah. Semua dimulai dari warga Karangtengah sendiri," pungkas Karyoto. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: