Rancangan KUA dan PPAS 2024 Defisit Rp 55,7 M, DPRD Berikan Sejumlah Saran Kepada Pemkab Purbalingga

Rancangan KUA dan PPAS 2024 Defisit Rp 55,7 M, DPRD Berikan Sejumlah Saran Kepada Pemkab Purbalingga

Rapat paripurna dengan agenda agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024. (ADITYA/RADARMAS)--

Yakni, Pemkab untuk memanfaatkan semua asset Daerah serta optimalisasi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak / retribusi dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui penerapan kebijakan inovasi daerah.

 

"Kedua, Pemerintah Daerah agar tetap mengoptimalkan tugas dan fungsi OPD meskipun anggarannya terbatas," lanjutnya.

 

BACA JUGA:Mulai Layani Feender Umrah, Bupati Optimis Bandara JBS Purba;ingga Kembali Operasional

 

Ketiga, Pemerintah Daerah untuk dapat menyusun roadmap pemeliharaan jalan rusak agar penanganannya lebih dapat terukur sesuai dengan target yang telah ditentukan.

 

Keempat, Pemerintah Daerah untuk melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana desa untuk pembangunan sarana dan prasarana desa agar bisa meningkatkan perekonomian masyarakat.

 

"Di samping saran-saran tersebut, Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti saran-saran yang telah disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah," lanjutnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: