Bapak di Purbalingga Tega Hamili Anak Kandungnya
Polisi menangkap tersangka karena menghamili anak kandungnya. (ADITYA/RADARMAS)--
Diketahui perbuatan tersangka kepada korban terjadi sejak tahun 2017 hingga terakhir dilakukan pada 24 Maret 2023 lalu. Saat pertama kali tersangka melakukan, saat korban kelas 5 SD.
Wakapolres menjelaskan, atas perbuatannya tersangka diancam hukumanpidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
BACA JUGA:Soal Masa Jabatan Kades, Tunggu Terbit Regulasi Pusat
Tersangka mengaku melakukan hal tersebut kepada korban seminggu tiga kali. Semua perbuatan tersangka dilakukan di kamar korban. "Kadang dalam satu minggu ada juga yang setiap hari tergantung kemauan dan kondisi di rumah," aku tersangka.
Bahkan, tersangka pernah memaksa korban hingga naik ke atas atap rumah, untuk masuk ke dalam kamar. Sebab, korban sempat mengunci kamarnya, serta menolak ajakan tersangka.
Tersangka mengaku memaksa anak kandungnya untuk bersetubuh, karena mengaku dilatarbelakangi nafsu. Apalagi, dia mengaku istrinya sudah lama tak melayaninya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: