Banner v.2

Sembelih Kurban Dianjurkan di RPH, Kambing Lebih Disarankan ketimbang Sapi

Sembelih Kurban Dianjurkan di RPH, Kambing Lebih Disarankan ketimbang Sapi

MERAWAT TERNAK : Pekerja tengah memberikan pakan pada sapi di Mal Hewan Kurban H Doni, Depok, kemarin (24/6). (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS) RADARBANYUMAS, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan salat Idul Adha sekaligus penyembelihan hewan kurban. Salah satu ketentuannya adalah penyembelihan hewan kurban dianjurkan dilakukan di rumah potong hewan (RPH). Dalam surat edaran bertanggal 24 Juni itu dinyatakan bahwa dua kegiatan ibadah tersebut harus tetap mengutamakan kesehatan. Yaitu, terkait masih adanya pandemi Covid-19 dan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Pelaksanaan salat Idul Adha disesuaikan dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah setempat. ’’Para penceramah diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan di dalam khotbah Idul Adha,’’ tutur Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin kemarin (25/6). Selain itu, membawa pesan ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, serta kebangsaan. Kemudian juga tetap berdakwah dengan cara santun dan bijak. Selanjutnya, sejumlah ketentuan untuk penyembelihan hewan kurban juga diatur. Selain disarankan untuk dilakukan di RPH, hewan kurban harus sehat. Ciri-cirinya, antara lain, tidak muncul gejala klinis PMK, pincang, buta, atau kondisi kecacatan lainnya. Kerusakan di daun telinga masih diperbolehkan selama untuk pemberian identitas hewan. Khususnya terkait dengan vaksinasi PMK. https://radarbanyumas.co.id/soal-wabah-pmk-hewan-untuk-kurban-ketua-mui-cari-yang-benar-benar-aman/ ’’Dalam hal keterbatasan jumlah RPH, penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan secara mandiri dengan sejumlah ketentuan,’’ kata Kamaruddin. Di antaranya, melaksanakan penyembelihan di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait. Kemudian, penyelenggaraan pemotongan hewan hanya dihadiri petugas pemotong hewan dan si pekurban. MERAWAT TERNAK : Pekerja tengah memberikan pakan pada sapi di Mal Hewan Kurban H Doni, Depok, kemarin (24/6). (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS) Guru besar UIN Alauddin Makassar itu mengatakan, para pekurban harus memperhatikan kondisi hewan kurbannya. Saat membeli hewan kurban, harus dipastikan tidak cacat dan sehat. Panitia kurban maupun masyarakat umum juga wajib memperhatikan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran 10/2022 tentang pelaksanaan salat Idul Adha dan kurban tersebut. Kamaruddin juga menyampaikan, di Masjid Istiqlal tetap ada penyembelihan hewan kurban tahun ini. Tetapi, hewan yang akan disembelih di Masjid Istiqlal dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Diberitakan sebelumnya, masyarakat bisa dengan mudah mendeteksi hewan kurban yang akan dibeli dalam kondisi sehat atau sakit. Kepala Lembaga Pemberdayaan Peternak Mustahik (LPPM) Baznas drh Ajat Sudrajat mengatakan, ada sejumlah kriteria hewan kurban yang sehat. Di antaranya, lincah dan banyak bergerak. Bulunya bersih serta mengilap, nafsu makan bagus, serta tidak ada kotoran di bagian mata, hidung, telinga, dan anus. Cuping hidung basah dan lembap, suhu tubuh normal di angka 38–39,5 derajat Celsius, serta tidak pincang. Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan informasi tanda klinis kasus PMK pada hewan ternak. Yaitu, hewan ternak mengalami lepuh pada gusi dan mukosa mulut. Kemudian keluar air liur berlebih, luka pada kuku sampai kukunya lepas. Juga melepuh pada lidah. Sementara itu, merujuk data Kementerian Pertanian (Kementan), kasus PMK banyak terjadi pada hewan sapi. Sampai tadi malam (25/6) pukul 20.00 WIB, sebanyak 255.992 sapi didiagnosis terjangkit PMK. MERAWAT TERNAK : Pekerja tengah memberikan pakan pada sapi di Mal Hewan Kurban H Doni, Depok, kemarin (24/6). (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS) Di sisi lain, kambing ’’hanya’’ 1.111 ekor dan domba 886 ekor. Begitu pun di tingkat provinsi, di Jawa Timur ada 99.912 sapi yang terkena PMK. Sementara itu, kambing 418 ekor dan domba 102 ekor. Berangkat dari data itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menganjurkan berkurban dengan kambing. Sebab, angka kasus PMK pada kambing atau domba jauh lebih sedikit ketimbang sapi. ’’Karena PMK pada sapi sangat mengkhawatirkan, sedangkan kambing lebih kebal PMK,’’ tuturnya. Dia menyampaikan, MUI pusat sudah mengeluarkan fatwa terkait hewan kurban di tengah wabah PMK bernomor 32/2022. Di antara aturan dalam fatwa itu, hewan yang terkena virus PMK tapi bergejala ringan tetap sah untuk hewan kurban. Gejala ringan itu seperti mengeluarkan air liur lebih dari biasanya serta nafsu makan berkurang. Sedangkan hewan dengan gejala PMK berat, seperti pincang atau bahkan hampir mati, tidak sah sebagai hewan kurban. (wan/c7/c18/cak/ilh/jpc)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: