RTH Kota Purbalingga Terpenuhi, Ini Rinciannya

RTH Kota Purbalingga Terpenuhi, Ini Rinciannya

RTH : Taman alun alun Purbalingga masuk ruang terbuka Hijau yang dikelola pemerintah. (Amarullah Nurcahyo/Radar Banyumas)--

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah kota Purbalingga diklaim mencapai lebih dari ketentuan prosentase yang tercantum dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Permen PU Nomor 5/ PRT/M/2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan RuangTerbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

 

Proporsi RTH paling sedikit 30 persen dari luas wilayah perkotaan. Yaitu 20 persen RTH publik dan 10 Persen RTH privat. RTH privat seperti di komplek perumahan yang dibangun developer.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Purbalingga, Bambang Triono melalui Kabid Pengendalian Lingkungan Hidup, Jompong Juhartono mengatakan, saat ini kondisi eksisting ketersediaan RTH di Kabupaten Purbalingga seluas 1.150,99 hektar.

 

Angka itu setara dengan 42,56 persen yang terbagi dalam RTH privat 565,94 hektar (20,92 persen) dan RTH publik 585,05 hektar atau 21,63 persen. RTH publik terdiri dari hutan kota, lapangan, taman, makam, sempadan jalan dan jalur hijau.

 

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Purbalingga Ingatkan KPU, Parpol dan Masyarakat untuk Mengawal Data Pemiilih

 

“Kota sudah terpenuhi. Tinggal menjaga dan bahkan jika memungkinkan bisa menambahnya. Saat ini luas total wilayah perkotaan yaitu 2.704,70 hektar,” rincinya, Kamis 22 Juni 2023.

 

Pemerintah terus berupaya menjaga ketersediaan pohon peneduh di beberapa ruas jalan antar kecamatan dan kota. Kemudian upaya lain ada taman kota di wilayah Bojong, ditambah beberapa sudah ada pembenahan taman kota, dan hutan kota yang ada di jalur lingkar kota (depan SMKN 3 Jateng di Purbalingga).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: