Pledoi, Terdakwa Pembunuhan Sebut Memukul untuk Membela Diri

Pledoi, Terdakwa Pembunuhan Sebut Memukul untuk Membela Diri

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menggelar persidangan agenda pledoi terdakwa pembunuhan, Selasa (20/6) sore.-FIJRI/RADARMAS-

BANYUMAS-Terdakwa Supriyatin kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas, agenda pledoi atau pembelaan, Selasa (20/6).

Dalam keterangannya, terdakwa meminta keikhlasan dari keluarga korban untuk memberikan maaf pada dirinya. Sebab, korban telah meninggal dunia.

"Membela diri, kalau saya tidak memukul, kemungkinan saya yang mati," ujar terdakwa dalam persidangan Hakim Ketua Wahyuni Prasetyaningsih dengan anggota Firdaus Azizy dan Rino Ardian Wigunardi.

Dalam persidangan secara online itu terdakwa juga memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim atas tuntutan pidana terhadap dirinya.

Terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Neni Endah Susanti, melakukan tindakan pemukulan sebagai bentuk pembelaan dan keterpaksaan.

"Mohon keringanan hukuman Yang Mulia," imbuh terdakwa.

Atas pembelaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Trimo menyatakan tetap pada tuntutan dan disampaikan secara lisan. Penuntut umum tidak membuat pernyataan tertulis untuk menanggapi pledoi.

"Pada pokoknya tetap pada tuntutan," tegas Trimo.

Di penghujung persidangan, Hakim Ketua mengatakan bahwa majelis akan melakukan musyawarah terlebih dahulu untuk putusan. Sehingga, sidang dilanjutkan kembali diagendakan pada Rabu, 5 Juli mendatang.

Terdakwa Supriyatin dituntut selama tujuh tahun penjara karena menurut penuntut umum terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap korban Hudi hingga mengakibatkan mati. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: