Catat, Ini Jenis Retribusi yang Bakal Ditiadakan di Purbalingga

Catat, Ini Jenis Retribusi yang Bakal Ditiadakan di Purbalingga

Uji kendaraan : Petugas Bidang Lalulintas Dinhub Purbalingga saat melaksanakan uji kendaraan angkutan barang.-DOK. AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Tahun 2024 mendatang, pemilik kendaraan angkutan barang dan angkutan umum bisa bernafas lega.  Pasalnya, retribusi Uji Berkala Kendaraan Bermotor atau uji KIR jenis roda empat, per tahun tersebut dihilangkan. 

Kuret Suratno, Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga, menjelaskan, Perda retribusi pengujian KIR tahun depan sudah dihilangkan. Dinas Perhubungan tugasnya melayani pengujian laik jalan setelah di berlakukan tidak ada retribusi.

"Soal kebijakan lain, dinas tetap menunggu petunjuk lebih lanjut," katanya, Minggu 11 Juni 2023.

BACA JUGA:Jadwal Pemberangkatan Kloter Sapu Jagat Masih Bisa Maju

Catatan Dinhub Purbalingga, besaran masing-masing retribusi Uji Berkala Kendaraan memasok pendapatan asli daerah hingga Rp 800 juta per tahun. 

"Kalau kami akan membuktikan PAD dari parkir bisa selalu surplus setiap tahun dari capaian Rp 1,8 miliar. Jadi fokuskan pendapatan yang masih bisa digali," tambahnya.

Kepala UPT Metrologi Legal Dinperindag Purbalingga, Afit Susanto ST menjelaskan, tak hanya Dinhub, pihaknya juga akan mengalami perubahan aturan. Tahun depan tarif retribusi untuk Bidang Kemetrologian (tera/tera ulang) dihapus. 

"Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, dihapus, begitu pula tarif retribusi KIR Kendaraan Umum di Dinhub," ungkapnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: