Bawaslu Kabupaten Purbalingga Temukan 381 Data Pemilih TMS dalam Pencermatan DPSHP

Bawaslu Kabupaten Purbalingga Temukan 381 Data Pemilih TMS dalam Pencermatan DPSHP

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim (kiri) dan Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad.-BAWASLU UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PURBALINGGA menemukan data pemilih tidak menenuhi syarat (TMS).

Data tersebut ditemukan dalam pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, 12 Mei 2023 lalu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, pihaknya menemukan pemilih yang diduga TMS. 

"Ditemukan pemilih TMS masuk dalam Daftar Pemilih sebanyak 381 data pemilih," katanya.

Selain itu, juga menemukan pemilih memenuhi syarat namun belum masuk dalam Daftar Pemilih sebanyak 111 data pemilih.

Serta, pemilih yang terdapat ketidaklengkapan dan ketidakcocokan elemen data pemilih sebanyak empat data pemilih. 

"Hasil pengawasan DPSHP, sudah kita sampaikan kepada KPU Kabupaten Purbalingga melalui surat saran perbaikan, pada 29 Mei 2023 lalu," imbuhnya.

BACA JUGA:Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Bawaslu Ingatkan Bacaleg yang Berstatus Kades Aktif

Dia menambahkan, surat tersebut dikirimkan ke KPU Kabupaten Purbalingga  untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim mengatakan, pasca penetapan jajaran Bawaslu Purbalingga melakukan pengawasan melalui pencermatan terhadap DPSHP.

"Pencermatan DPSHP melibatkan seluruh Panwaslu Kecamatan yang ada di 18 Kecamatan. Serta, Panwaslu Kelurahan/Desa di 239 Kelurahan/Desa yang ada di Purbalingga," katanya.

Dia mengungkapkan, fokus pengawasan DPSHP ini masih sama dengan pengawasan terhadap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih sebelumnya.

Yakni, baik Pencocokan dan Penelitian (Coklit), dan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Fokusnya  yakni Pemilih TMS, yang masuk dalam Daftar Pemilih.

Pemilih Memenuhi Syarat namun belum masuk Daftar Pemilih, ketidakcocokan dan ketidaklengkapan elemen data Pemilih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: